MUARABULIAN, Guna kenyamanan serta kelancaran arus mudik lebaran tahun 1434 Hijriah, mulai hari ini, truck batubara dilarang melintas di jalan lintas Jambi - Bulian. ‘’Terhitung hari ini hingga H + 7 lebaran, truck batubara dilarang melintas di jalan Jambi - Muara Bulian,’’ sebut Kadishub Batanghari, F Hermanto, Rabu (31/7).
Dikatakannya, dilarangnya truck batubara melintas mulai hari ini karena untuk kenyamanan kelancaran arus mudik lebaran yang mana memasuki H - 7 hingga H + 7 karena arus mudik mengalami peningkatan. ‘’Selain untuk kenyamanan pemudik juga menghindari kecelakaan lalu lintas. Apalagi mobil truck batubara kalau saat mereka melintas beringingan hingga 20 truck, sehingga menghambat perjalanan pemudik dan pengendara kendaraan lainnya,’’ ujarnya.
Dikatakannya, larangan truck batubara ini harus diataati semua sopir truck. Jika mereka masih juga membandel akan diberi sanksi. "Kalau mereka tetap juga nekat lewat, maka kendaraan mereka kita suruh putar balik ke stockpile, jika tidak mau maka kenadaran mereka akan ditahan di Polres Batanghari," tegasnya.
Diakuinya, larangan truck vatubara dilarang melintas mulai hari ini, sudah dikoordinasikan dengan Dishub Provinsi Jambi dan Polres Batanghari. Karenanya, tidak ada alasan sopir truck untuk tidak tahu dengan aturan ini. Aturan yang dibuat suratnya sudah dikirimkan kepihak perusahaan yang ada di Provinsi Jambi untuk segera memberitahukan kepada sopir agar H - 7 hinga H + 7 tidak boleh melintas. ‘’Selain melarang truck batubara melintas Muarabulian, kami juga akan menertibkan truk-truck barang yang biasa beroperasi di Batanghari. Misalnya, Truk Pengangkutan Barang bukan makanan juga dilarang masuk kota. Hal ini dilakukan juga untuk mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 1434 H,’’ ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan menurunkan anggotanya di lapangan untuk memantau truk yang masuk. Jika ada yang kedapatan akan disanksi. "Sanksi akan ditahan atau disuruh balik ke stopel, kalau tidak mau akan ditahan di Polres,’’ tegasnya.
Dijelaskannya, larangan melintas bagi kendaraan berat di jalur mudik juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Pasalnya, laju kendaraan berat cenderung lambat, sehingga memancing pengguna jalan lain mendahului lewat sisi jalur berlawanan arah. "Larangan ini dibuat karena untuk menghindari kemacetan selama arus mudik," jelasnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan berat pengangkut bahan bahan yang dibutuhkan selama lebaran. "Yang dibolehkan hanya seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), truk pengangkut minuman, barang pos, ternak serta pengangkut sembako lainnya," tukasnya.
sumber: jambi ekspres