iklan
Kabag Hukum Setda Kota Jambi Edriansyah mengaku telah menyerahkan kajian dan rekomendasi DPRD Kota Jambi untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait eskalasi Rumah Sakit (RS) Abdul Manaf kepada Walikota Jambi.

“Kita sudah ajukan ke Pak Wali, Kajian dan rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota juga sudah kita serahkan,” kata Edriansyah kepada Koran ini kemarin (1/8).

Dikatakannya untuk sementara ini, hanya menunggu persetujuan Walikota untuk melakukan upaya hukum luar biasa ataupun PK.

“Kita nunggu persetujuan dari Walikota, bahan ataupun berkas untuk PK sudah kita siapkan. Selain itu, untuk PK nanti kita juga sudah siapkan pengacaranya yakni Sahlan SH, Kasmadi SH, dan ada 2 orang lagi,” ujar Adriansyah.

Terkait adanya tenggang waktu pengajuan PK hingga tanggal 14 nanti, Edriansyah mengatakan ada kekeliuran penafsiran akan hal tersebut.

“Itu ada salah penafsiran, untuk pengajuan PK, jika adanya kemungkinan penemuan bukti baru ataupun novum, maka tenggang waktu pengajuannya 6 bulan stelah novum itu. Yang pasti kita akan mengusahakan secepatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Jefri Bintara Pardede mengatakan, pihkanya juga merekomendasikan DPRD Kota Jambi sebagai tergugat ke dua untuk melakukan PK terkait eskalasi RS Abdul manaf tersebut.

“Komisi A mendorong dua-duanya untuk mengajukan PK. DPRD yang juga sebagai pihak tergugat, DPRD punya kewajiban terhadap prngajuan PK,” kata Jefri.

Disampaikannya, pihaknya telah mengajukan rekomendasi pengajuan PK ke pimpinan ataupun Ketua DPRD Kota Kambi, akan tetapi sejauh mana pembahasannya tidak diketahuinya.

Lebih lanjut, Jefri mengatakan, Komisi A DPRD Kota meminta kedua pihak tergugat untuk menggunakan celah yang ada untuk mengupayakan hukum luar biasa ataupun PK tersebut. Bahkan dikatakannya juga, dirinya mengaku bingung dengan opsi yang dipilih pemkot yang melakukan PK ataupu tidak.

“Disini kita bingung, kita minta untuk digunakanlah celah yang ada ini (PK, red), ini menyangkut dana yang besar, kalau bisa kita pertahankan kenapa tidak kita tempuh celah yang ada. Jangan sampai celah yang ada tidak dimamfaatkan,” sebutnya.  

Untuk diketahui rencana pengajuan PK oleh DPRD Kota Jambi dan Pemkot Jambi ini terkait adanya eskalasi yang mengaharuskan Pemkot untuk membayarkan dana pembangunan sebanyak Rp 29 Miliar yang dilakukan pihak ketiga ataupun pihak pembangun RS Abdul Manaf yakni PT Karya Bungo Pantai Ceria yang telah diputuskan MA.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images