iklan Hich - Madjid Belum Dapat Remisi
Hich - Madjid Belum Dapat Remisi
Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, dan Abdullah Hich yang juga terpidana kasus Damkar yang ditahan di Lapas Bungo belum mendapatkan remisi.

Diungkapkan Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, Madjid Muaz baru menjalani hukuman sejak 19 April lalu, yang artinya belum menjalani hukuman minimal enam bulan sebagai syarat mendapatkan remisi.

“Ia, pernytaan saya tadi saat di Polresta salah, tadi saya menyebut Madjid dapat remisi, setelah saya cek dia (Madjid) belum dapat, karena belum sampai enam bulan,”ungkap Endra kepada Jambi Ekspres.

"Ada tiga orang napi korupsi yang kita ajukan mendapatkan remisi, yakni, Arifuddin Yasak, Suparno dan 10 orang lainnya. Mereka kita usulkan mendapatkan remisi selama 15 hari," kata Hendra lagi.

Dikatakan Hendra, pihaknya hanya sebatas mengusulkan, karena remisi adalah hak narapidana. "Kita hanya mengusulkan, kementerian yang memutuskan. Nanti jelang lebaran akan diketahui hasilnya," jelasnya.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 694 orang narapidana di Lapas Klas II A Jambi yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran pada tahun ini. Kebanyakan yang diusulkan adalah narapidana kasus narkoba. "Usulannya bervariasi, ada yang satu bulan, dan lainnya," pungkas Hendra.

Madjid Muaz telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (21/3) lalu. Namun, baru menjalani hukuman 19 April.

Hal yang sama dialami Abdullah Hich, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo, Yuniarto mengatakan, Abdullah Hich yang merupakan terpidana kasus korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanjab Timur  2004, belum bisa mendapatkan remisi.

Belum diberikannya remisi kepada Abdullah Hich, yang juga mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu, karena terpidana belum menjalani hukuman selama enam bulan. "Minimal enam bulan, baru bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.

Dirinya mengatakan, jika Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images