iklan
Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan negeri Jambi masih berkeliaran. Salah satunya adalah Nasrun Arbain, terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus Atlet, official di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008. Alasan belum dilakukannya eksekusi karena terpidana melarikan diri.
 
Meski sudah menyebarkan foto-foto, Kejari Jambi selaku jaksa eksekutor belum berhasil menjebloskan Nasrun Arbain ke penjara. Proses eksekusi koruptor yang tertunda atau lambat justru membuka peluang bagi koruptor untuk melarikan diri atau mengajukan peninjauan kembali.
 
Padahal jika terjalin kerja sama dan koordinasi yang baik dari kejaksaan dengan institusi yang lain seperti Mahkamah Agung dan Kepolisian, setidaknya 14 hari setelah berkekuatan hukum tetap, koruptor bisa segera dieksekusi.
 
Apa penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Jambi?  Melalui Raadi, Kasi Pidsus Kejari Jambi, dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejati Jambi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pencarian. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil yang berarti. “Kita sudah minta bantuan pencarian yang melibatkan Kejati Jambi dan pihak Kejaksaan Agung,” jelasnya.
 
Raadi tidak menyebutkan kendala yang dihadapi pihak kejaksaan dalam melakukan pencarian terhadap Nasrun Arbain. “Kita masih menunggu dari kejagung. Kalau ada yang mempunyai informasi keberadaan Nasrun Arbain, tolong sampaikan kepada kita. Nanti informasi tersebut akan kita telusuri,” tegasnya.
   
Untuk diketahui, Nasrun HR Arbain, mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pelatihan daerah PON dan bonus atlet senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2008. Sesuai petikan putusan dengan nomor 1472 K/PID.SUS/2010, Nasrun diganjar dengan hukuman empat tahun penjara.
 
Tak hanya itu, terdakwa pun dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan. Putusan kasasi itu dibacakan dalam musyawarah hakim MA yang dipimpin H M Imron Anwari pada 26 Januari 2010. Sementara itu, baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 19 September 2012 lalu.
 
Selain Nasrun, ada dua orang terpidana yang belum ditahan Kejaksaan Negeri Jambi. Satu terpidana kasus korupsi dan kasus tindak pidana umum penggelapan dan penipuan. Mereka adalah Rifai, mantan Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi (BPPJ. Lalu Isknadar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi. 
 
Dalam putusan MA, Rifai divonis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di BPPJ tahun 2007. Dia diganjar dengan hukuman penjara selama satu tahun. Hukuman ini lebih tinggi dibandingkan dengan vonis pengadilan tingkat pertama, PN Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi yang masing-masing memvonis Rifai dengan hukuman enam bulan.
 
“Kita sudah mengetahui keberadaan M Rifai. Saat ini, dia (Rifai) bertugas di perpustakaan di Jakarta. Kita sudah layangkan panggilan ketiga untuk terpidana agar hadir di Kejari Jambi. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” jelas Raadi. 
 
Sementara Iskandar Rais, terpidana penipuan senilai Rp 500 juta belum dilakukan eksekusi putusan Makamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dengan memvonis dua tahun penjara. Terpidana terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images