iklan
Dari 2.586 Napi yang menghuni Rutan dan LP yang tersebar di Prov Jambi, yang akan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini tercatat sebanyak 1.726 orang. Besaran remisi yang akan diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 setengah bulan, hingga 2 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan LP Prov Jambi, Wahidin, mengatakan remsi adalah pemotongan masa tahanan tapi Napi masih harus menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Berapa hari atau berapa bulan masa tahanan akan dipotong, itu akan diumumkan setelah salat Idul Firi.

‘’Yang dapat remisi adalah Napi kasus tindak pidana umum atau konvensional, seperti pencurian dan kasus terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),’’ kata Wahidin.
 
Sedangkan, untuk Napi kasus narkoba dan korupsi, remisinya ditentukan oleh pusat. Untuk LP kelas II A Jambi, dari 1.608 Napi yang akan mendapat remisi, 762 diantaranya adalah Napi di luar pidana khusus yang SK remisinya diterbitkan Kanwil Hukum dan HAM Prov Jambi saja.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images