iklan
Pemindahan Edi Tjuar alias Edi Kacamata dari Lapas IIA Kota Jambi ke Lapas Nusakambangan, terkait tersangka kasus narkoba, Membuat Pihak Kejaksaan Negeri Jambi akan melakukan koordinasi dengan kepala lapas dan Kejaksaan Negeri Cilacap.

Edi yang merupakan tersangka dua kasus narkoba di dalam lapas itu, sudah dipindah ke Nusakambangan. Satu perkara diketahui sudah diputus, dan satunya belum. Selama ini yang bersangkutan perkaranya belum putusan bahkan belum pernah menjalani persidangan.

"Proses hukum selanjutnya gimana dan nanti seperti apa, akan kita kaji terlebih dahulu. Kita masih akan koordinasi dengan kepala lapas," ujar Satria Irawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Jumat (2/8).

Diungkapkan juga oleh Satria, bisa juga nanti Kejaksaan Negeri Jambi akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap, yang wilayah administrasinya berdekatan dengan Nusakambangan. Koordinasi ini dilakukan apabila kasusnya akan disidangkan di sana. "Tapi kita kaji proses hukumnya lebih dulu. Saya baru sebatas koordinasi telpon dengan kepala lapas," sebutnya.

Edi kacamata sudah dua kali tertangkap. Ketika razia narkoba di lapas, dia tertangkap bersama petugas lapas. Kemudian kali kedua petugas menemukan dua gram sabu berada di box dalam lapas tahanannya. Dia merupakan bandar kelas kakapp itu dipidana penjara tujuh tahun, dan pindana denda Rp 10 miliar subsidair penjara satu bulan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images