DR H Marwazi MAg, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi kembali memenangkan upaya banding dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat ke PTUN di Jakarta. Gugatan ini bermula dari masalah pemberhentian Marwazi sebagai Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jambi. Karena merasa harga dirinya terinjak-injak, Marwazi menggugat SK Menteri Agama ke PTUN secara administrasi. Akhirnya, dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/302589 tanggal 23 Mei 2012 tentang pemberhentian dengan hormat Dr H Marwazi, M.Ag dari jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, batal demi hukum.
Setelah keputusan PTUN mengabulkan gugatannya itu, akhirnya Kemenag Pusat mengajukan banding kembali ke PTUN. Setelah proses berjalan, Marwazi kembali dimenangkan oleh PTUN Jakarta. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Marwazi, yang dikonfirmasi harian ini, semalam.
“Ya, keputusan banding itu saya terima 1 hari sebelum bulan puasa info itu baru saya dengar. Kapan diputuskannya saya lupa tanggalnya,” katanya dihubungi via ponselnya, semalam.
Akan tetapi, dia mengaku tak berharap lagi untuk diangkat menjadi KepalaKanwil Kemenag. Ditanya apakah dia akan meminta pejabat yang saat ini menduduki jabatan itu untuk mundur? Dia mengaku tidak. “Saya urusannya sama menteri Agama. Bukan dengan yang di Jambi. Saya kan menggugat secara administrasi soal SK pemberhentian itu,”ujarnya.
“Saya mendapatkan SK jika saya diberhentikan dari Kemenag (Jambi, red). Tapi saya tidak menuntut itu. Bukan itu yang mau saya urus. Saya menggugat SK menteri (agama, red),” tambahnya.
Dia mengaku, sebelumnya, dia mengajukan upaya hukum ke PTUN terkait adanya SK pemberhentian dirinya. Akhirnya, permohonannya ke PTUN dikabulkan sepenuhnya. Pasca itu, Kemenag pusat mengajukan banding yang akhirnya kembali dimenangkannya. “Kalau masih tak terima tentu akan berlanjut ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Akan tetapi, dirinya tak mau banyak berkomentar terkait hal ini. Menurutnya, dia hanya berharap jika pihak terkait untuk taat dengan hukum. “Surat putusan banding itu saya sudah menerimanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, persoalan gugatan yang dilakukannya bukan persoalan posisi. Akan tetapi, lebih kepada urusan harga dirinya. Dia menilai proses selama ini sebagai sebuah perjuangan. “Ini bagi saya sebuah perjuangan untuk membuka kebenaran dan juga terkait dengan nama baik saya,” tegasnya.
Pihak Kemenag Provinsi Jambi, melalui Humas Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi sendiri mengaku kemenangan Dr Marwazi ini tidak ada hubungannya dengan posisi Mahbub saat ini. Karena yang digugat oleh Dr Marwazi adalah Menteri Agama (Menag). ‘’Pak Mahbub kan diangkat oleh Menteri Agama, proses banding tersebut tidak serta merta memberhentikan pak Mahbub dari posisinya saat ini,’’ ucapnya.
sumber: jambi ekspres