iklan Nasrun Arbain
Nasrun Arbain
Nasrun Arbain salah satu terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jambi masih berkeliaran. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, official di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 M Tahun 2008.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Jambi, Joni Najwan mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan mantan pejabat Nasrun harus menerima putusan dari pengadilan.

”Dirinya juga harus memberi contoh kepada masyarakat sehingga dirinya tidak terdaftar sebagai DPO,” ujarnya kepada Jambi Ekspres kemarin (03/08).

Menurut Joni, sebenarnya pihak kejaksaan bisa juga melakukan pencarian dengan cara-cara lain untuk menangkap para DPO.

“Pihak Kejaksaan bisa mengunakan cara persuasif, dirinya punya keluarga dari pihak kejaksaan bisa menanyakan kepada keluarganya dimana keberadaan terdakwa. Kalau dirinya keluar negeri dari pihak Kejaksaan juga bisa bekerja sama dengan polisi internasional,” tuturnya.

Sejauh ini, Kejari Jambi sudah melakukan koordinasi dengan Kejati Jambi dan Kejagung untuk melakukan pencarian. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil yang berarti. “Kita sudah minta bantuan pencarian yang melibatkan Kejati Jambi dan pihak Kejaksaan Agung,” ujar Raadi, Kasi Pidsus Kejari Jambi baru-baru ini.

Raadi tidak menyebutkan kendala yang dihadapi pihak kejaksaan dalam melakukan pencarian terhadap Nasrun Arbain.

“Kita masih menunggu dari Kejagung. Kalau ada yang mempunyai informasi keberadaan Nasrun Arbain, tolong sampaikan kepada kita. Nanti informasi tersebut akan kita telusuri,” tegasnya.

Dimana, terpidana yang masuk dalam DPO ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan alasan bahwa tidak ada dana atau uang hasil pemotongan pelatihan daerah (Pelatda) dan bonus atlet serta pelatih yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terkait amar putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Sekaligus membatalkan putusan PN Jambi dengan nomor putusan 473/Pid B/2009 PN Jambi 26 April 2010 yang isi putusannya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.

Dalam putusan kasasi MA ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun Arbain dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan kasasi itu dibacakan dalam musyawarah hakim MA yang dipimpin H M Imron Anwari pada 26 Januari 2010. Sementara itu, baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 19 September 2012 lalu. (ded)

Berita Terkait



add images