iklan
Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya 3 hari. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hatam Tamsir, kemarin (4/8). Dikatakannya, cuti bersama PNS hanya dari Senin (5/8) hingga Rabu (7/8).

‘‘Kalau Kamis (8/8) dan Jumat (9/8) itu memang kan hari libur lebaran. Sementara Sabtu dan Minggu memang tak masuk,’‘ katanya ketika dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (4/8) kemarin.

Ditegaskannya, pada Senin (12/8) mendatang, masa libur PNS tak lagi berlaku. Artinya, seluruh PNS sudah harus kembali melakukan tugasnya seperti biasa. ‘‘Cuti bersamanya cuma tiga hari. Jadi hari Senin tanggal 12 itu PNS sudah harus masuk lagi,’‘ ujarnya.

Namun, dia menjelaskan, jika pada saat yang ditentukan PNS belum masuk, maka harus jelas alasannya. ‘‘Sesuai aturan lah. Kalau cuti, ada cutinya. Kalau sakit ada surat keterangan dokter. Kalau dinas luar ya ada surat dinasnya,’‘ tegasnya.

Lalu, bagaimana jika PNS menambah libur tidak sesuai dengan ketentuan? Dia menyebutkan, akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘‘Sesuai PP 53 tentang disiplin PNS. Selain itu kan ada surat menPAN RI juga tentang kewajiban masuk kerja lagi setelah lebaran,’‘ ungkpanya.

Akan tetapi, katanya, sanksi itu akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran sangat berat. ‘‘Yang jelas sesuai aturan. Teguran atasan yang jelas, secara lisan dan tertulis,’‘ katanya.

Namun, berdasarkan PP 53 tersebut, memang sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. ‘‘Seperti, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikkan pangkat. Cuma masak tak masuk sehari sudah begitu, kan tak mungkin. Bisa jadi teguran dulu,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images