iklan PENYEGELAN : Achmad bersama Ormas Patriot Nasional (PATRON) saat 
menyegel aset milik Zen.M dan Said Zen, Minggu (4/8) kemarin. Tampak 
kantor Raden Motor yang disegel
PENYEGELAN : Achmad bersama Ormas Patriot Nasional (PATRON) saat menyegel aset milik Zen.M dan Said Zen, Minggu (4/8) kemarin. Tampak kantor Raden Motor yang disegel
Merasa dirugikan terkait pinjaman dua buah sertifikat miliknya oleh Raden Motor (M Zen), Achmad bersama Ormas Patriot Nasional (PATRON) menyegel aset milik Zen.M dan Said Zen, Minggu (4/8) kemarin.

Ada empat aset yang disegel, yakni tanah SHM. No. 0895 menjadi 0924 luas. 92843 m2 atas nama Zen.M di Desa Pijoan. Tanah SHM No. 0896 Luas 146.459 m2 atas nama Zen.M di Desa Pijoan.

Tempat tinggal Zen.M dan Said Zen Jln. Orang Kayo Pinggai Talang Banjar. dan terakhir sisa tanah SHM.no.915,916,917,918 atas nama Zen.M. (CV Vila Ratu Mas Kel Eka Jaya) dan Kantor PT. Raden Motor Thehok.

Dikatakan Achmad saat menyegel di Raden Motor, ia hanya meminta asetnya dikembalikan seperti dalam perjanjian pada 1 Oktober tahun 2003 lalu, dimana M Zen meminjam dua buah sertifikatnya dan berjanji akan dikembalikan pada 1 Oktober 2007, oleh karena itu ia merasa dirugikan sebesar Rp 8,5 M yang disalah gunakan oleh  Zen.M dan Said Zen.

"Dalam pinjaman yang dilakukannya dapat 52 M dari bank BRI namun itu semua penuh dengan rekayasa dan Rp 8,5 m lainnya menggunakan 2 aset saya yang  tanpa seizin saya," ungkapnya.

"Dari uang yang Rp 8,5 M itu, ia (M Zen) gunakan untuk membeli beberapa aset, ya itu lah yang kami lakukan penyegelan ini," tuturnya.

Namun diakhir penyegelan ditempat kediaman Zen.M dan Said Zen pihaknya melakukan perlawanan agar tidak dilakukan penyegelan dan terjadi aksi dorong-dorongan.

"Saya berharap ada niat baik, untuk mengembalikan aset saya yang dipinjamnya waktu lalu," tukas Achmad.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images