Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Jambi memastkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA yang mengharuskan Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi membayar Rp 29 M.
Disampaikan PJS Ketua DPRD Kota Jambi M. Fuad Safari, sementara ini para pimpinan sedang membahas rekomendasi Komisi A DPRD Kota Jambi untuk mengajukan PK.
"Rekomendasinya memang sudah sampai, akan tetapi itu akan dibahas lebih dulu dengan pakar yang mengerti hukum di Dewan ini," ujar Fuad.
Lebih lanjut, Fuad mengatakan, Dewan akan melihat bagaimana langkah Pemkot terlebih dahulu kedepannya, jika Pemerintah Kota (Pemkot) menghendaki Dewan untuk mengajukan PK, maka dewan akan berusaha bersama Pemkot untuk mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
"Kita akan lihat dulu, kalau bisa PK diajukan cuma pemkot, maka kami akan bantu. Akan tetapi jika diperlukan kenapa tidak kami juga akan mengajukan PK juga," jelas Fuad.
Namun yang jelas, kata Fuad, pihaknya akan membahas rekomendasi komisi A terkait eskalasi tersebut, sementara melihat langkah pemkot terlebih dahulu.
"Pastinya, kita ditingkat pimpinan akan bahas dulu, bagaimana kedepannya nanti kita akan lihat kiat pemkot dulu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pemkot sebagai tergugat 1 terkait eskalasi tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar sisa pembangunan RSUD Abdul Manaf Kota Jambi kepada pihak ketiga pembangun RSUD tersebut, dan DPRD Sebagai tergugat 2 dalam maslah eskalasi yang diputuskan MA.
sumber: jambi ekspres