Bagi anggota dewan yang ingin nyaleg dari partai politik yang berbeda dalam Pemilu 2014, tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika Caleg tersebut merupakan anggota legislatif dari parpol yang tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2014 atau kepengurusannya sudah tidak ada lagi.
Ketentuan ini juga hanya berlaku jika anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, serta tidak ada lagi calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya.
“Dengan adanya keputusan MK serta keluarnya surat edaran (SE) KPU tentang penjelasan terkait putusan MK ini, Caleg yang kembali maju dari partai lain itu aman,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada harian ini kemarin (05/07).
Surat edaran (SE) KPU yang telah dimasukkan ke website KPU RI tersebut bernomor 554/KPU/VIII/2013 perihal penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 tertanggal 02 Agustus 2013.
“Walaupun mereka sudah memasukkan surat keterangan sedang diproses pengunduran dirinya ke KPU sampai batas waktu 1 Agustus kemarin, ini tidak perlu lagi. Kita akan berpedoman dengan surat edaran terbaru,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi lainnya, M Sanusi menambahkan, untuk Caleg DPRD Provinsi, ada sekitar lima Caleg yang posisinya sudah aman dan tidak perlu mengundurkan diri lagi. Kelimanya yakni, Budiyako, Ade Utama, Heri Chandra, M Khairil dan Hasyim Ayub.
“Kalau Iskandar Budiman memang harus mengundurkan diri, karena partainya lolos Pemilu dan dia maju dari partai lain,” katanya.
Sementara itu, KPU juga tengah melakukn verifikasi terhadap berkas Caleg pengganti yakni Effendi Hatta dari Partai Demokrat yang menggantikan Taufik RH dan Fadhillah Caleg Hanura yang menggantikan Hesti Apri Susanti. Sesuai dengan jadwal, masa untuk verifikasi berkas tersebut dimulai dari 02 hingga 08 Agustus.
sumber: jambi ekspres