iklan SIAGA: pra dan pasca Idul Fitri, RSUD Hamba Muarabulian, siaga 24 jam.
SIAGA: pra dan pasca Idul Fitri, RSUD Hamba Muarabulian, siaga 24 jam.
MUARABULIAN, Selama libur Lebaran, dan mengantisipasi pasien selama lebaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian Batanghari akan tetap siaga selama 24 jam. Seluruh tenaga medis dan perlengkapan dipersiapkan sebagai antisipasi awal jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

RSUD Hamba Muarabulian juga menerapkan sistem on call agar petugas medisnya dapat segera dihubungi ketika ada panggilan darurat. Ini dilakukakn sesuai dengan telah keluarnya surat dari dinkes, agar RSU siaga 24 jam. ”Dari tahun ke tahun, ini selalu mempersiapkan seluruh tenaga medis untuk selalu standby. Mulai dari dokter, perawat, dan juga lainnya,” ujar Kabid Tata Usaha RSUD Hamba Muarabulian, Nurdin, Senin (5/8) kemarin.

Ditambahkannya, sistem on call ini berlaku dari seminggu menjelang lebaran, hingga seminggu setelah lebaran. Dan nantinya yang akan bertugas yaitu 4 orang dalam satu hari. "Jadwal-jadwal sudah tersusun mulai dari H-7 hingga H+7," katanya.

Dikatakannya, meskipun para pegawai RSUD Hamba Muarabulian memiliki hak untuk cuti, namun pihaknya tidak menganjurkan para tenaga medis yang rumahnya dekat untuk cuti maupun jauf selama Lebaran. Diharapkan mereka tetap siap siaga ketika rumah sakit membutuhkan. "Walaupun ada cuti bersama, namun peraturan dikantor tetap harus kita laksanakan," ungkap Nurdin.

Menurutnya, dari pengalaman sebelumnya, peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas di dalam wilayah Kabupaten Batanghari pada saat arus mudik dan arus balik memang tidak terlalu signifikan. ”Tapi meski begitu, kami akan tetap siaga selama libur Lebaran,” jelasnya.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, akunya, akan terlihat peningkatan jumlah pasien pada tiga hari pasca-Lebaran. Ini biasanya disebabkan oleh kasus kecelakaan, dan juga karena beberapa penyakit langganan pasca-Lebaran, seperti diare. ‘’Untuk semua petugas baik dokter ataupun yang lainnya, bagi yang tidak melaksanakan perintah, tetap akan ada sanksinya sesuai peraturan pemerintah,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images