iklan Jayusman
Jayusman
Hildaria salah seorang pegawai atau staf perimbangan di Dispenda Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi Senin (5/8) kemarin oleh Jayusman, salah seorang guru tenaga honorer di MTSN Koto Dian Pulau Tengah Kerinci. Laporan dengan nomor No. Pol : TBL/B-194/VIII/2013/Jambi PA SIAGA OPS "C" tertanggal 05 Agustus 2013 tersebut terkait penipuan.

Hildaria dilaporkan karena menjanjikan korban masuk PNS dan meminta uang bayaran.namun, bukannya lulus, uang tersebut malah habis digunakan Hildaria.

Terkait kasus penipuan ini, ada juga korban lain, yakni atas nama Gusminar, Rasidin, dan Arpan.

Saat di konfirmasi sejumlah wartawan kemarin (5/8) Jayusman mengatakan bahwa awal nya dirinya di tawarkan menjadi CPNS untuk tenaga honorer kategori 1. "Kita ditawarkan jadi CPNS tahun 2009, menjadi CPNS melalui kategori 1," katanya.

Awalnya hanya dua orang, yaitu Jayusman dan Gusminar, mereka di janjikan bisa menjadi CPNS melalui kategori 1 asalkan bersedia membayar uang senilai Rp 35juta perorang. "Kita di minta Rp 35juta untuk satu orang, berarti Rp 70juta untuk dua orang," katanya.

Namun dirinya tidak membayar semua uang yang dimintanya. "Kita kirim Rp 20 juta, Rp20 juta dulu,  berarti Rp 40juta dua orang, beberapa bulan kemudian dia minta dilunasi agar genap Rp 35juta per orang," kata Jayusman.

Setelah uang tersebut di lunasi ternyata SK yang di janjikan tak kunjung keluar. "Setelah kita lunasi, SK nya tidak juga keluar dia janjikan paling lambat 2011 keluar SK nya tapi tidak keluar," kata Jayusman.

Kemudian pada tahun 2011 Hildaria kembali menjanjikan untuk masuk CPNS melalui kategori 2, dan mengatakan ada peluang untuk dua orang lagi, dan masuklah Rasidin dan Arpan.

Kemudian Rasidin dan Arpan diminta membayar masing-masing Rp 75juta. "Tahun 2011 ditambah rasidin Rp 10juta dan Arpan 5, sisanya akan dilunasi Rp 75juta setelah SK nya keluar," kata Jayusman.

Akan tetapi setelah di bayar, sampai saat ini SK yang di janjikan tidak kunjung keluar. "Sampai saat ini nama kita tidak keluar juga, baik kategori 1 maupun kategori 2," kata Jayusman.

Tanggal 22 juli Hilda membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang senilai 85 jt, yang hari itu juga di byar Rp 10juta, sisanya Rp 75juta dia berjanji akan mengembalikan 10 hari setelah perjanjian di buat tapi sampai saat ini belum juga di bayar. "Sampai saat ini belum di bayar," kata Jayusman

Sementara itu, Hildaria saat akan di konfirmasi via phonenya terkait pelaporan terhadap dirinya mengatakan bahwa dirinya tidak berniat macam-macam. "Nanti konfirmasinya habis lebaran saja, saya masih sakit, dan tidak ada niat macam-macam, saya sekarang lagi cari uang, orangnya saja yang kurang sabaran," kata Hildaria.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images