iklan
Pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi tahun 2009-2011 setelah lebaran. dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 3 miliar tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Pidana Umum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Andi Azhari, saat dikonfirmasi mengatakan pihak penyidik masih akan memeriksa beberapa saksi lagi.”Setelah lebaran kita akan periksa beberapa saksi lagi,” ujar Andi azhari saat dikonfirmasi melalui via telfon beberapa waktu lalu

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini AM Firdaus, yang juga mantan Sekda Provinsi Jambi telah menjadi tersangka bahkan saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Dalam pengelolaan dana Pramuka diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan itu merupakan hasil kerja sama Pramuka dengan PT Inti Indo Sawit Subur sejak tahun 2000 sampai 2011 yang diberikan oleh Pemprov Jambi.

Firdaus ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 459/N.5.FD.1/07/2012 tertanggal 7 April 2012 yang ditandatanganii Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), T Suhaimi.

Dalam kasus ini, Firdaus dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak april 2012 lalu, dimana inspektorat provinsi Jambi mengirim laporan hasil pemereiksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih.

Dana abadi dari Perusahaan PT llS tersebut masuk ke Kas Pramuka sekitar tahun 2000. dalam kurun waktu itu jumlahnya lebih kurang  Rp 2,4 miliar, sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa kita pertanggung jawabkan adalah Rp 3 miliar lebih.

Namun dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp 3,1 miliar, yakni Rp 2 miliar lebih diketahui berupa pengeluaran dana yang tidak jelas, sedangkan yang lainnya berupa SPPD fiktif pengurus Rp 300 juta dan pinjaman pribadi dan Rp 50 juta tidak dikeluarkan pajak.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images