MUARABULIAN, Perkembangan kasus dugaan korupsi kasus makan minum di setda Batanghari, tahun anggaran 2008 hingga 2010 melangkah ke tahap berikutnya. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polres Batanghari.
“Kita telah terima SPDP dan berkas kasus mamin disetda Batanghari tahun anggaran 2008 hingga 2010,” kata Kepala Kejari Muarabulian, Zulbahri Bahtiar, melalui Kasi pidsus, Saut Malatua, saat dikonfirmasi kemarin.
Dijelaskan Saut, sesuai aturan kalau sudah SPDP berarti sudah ada tersangka dalam kasus mamin yaitu Ardiansyah. Dan ditambah lagi tiga tersangka lainnya. “Setelah Ardiansyah, tersangka lainnya yang tercantum didalam SPDP tersebut yaitu Erpan, yang merupakan menjabat sebagai sekda Batanghari pada saat itu, dan kemudian yang kedua Ida Nursanti yang merupakan sebagai bendahara pengeluaran, dan juga Zulfikar,” jelas Saut.
Dikatakannya, Bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti SPDP tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “kami akan terus mendalami lebih dalam lagi kasus korupsi mamin tersebut,” ungkap Saut.
Ditambahkannya, bahwa SPDP tersebut telah ia terima pada tanggal 4 juli 2013 lalu, dan yang yang akan menangani tiga orang tersangka tersebut yaitu khusaini, Saut Malatua, Hisam, Anjar, Mulyono, Nana Lukmana.
“3 orang tersangka itu jaksa yang menanganinya sama,” jelas Saut.
sumber: jambi ekspres