iklan MELANGGAR : Enam pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci saat 
penetapan nomor urut beberapa waktu lalu. Keenam pasangan calon ini 
dinilai telah melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar 
jadwal yang telah ditetapkan.
MELANGGAR : Enam pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci saat penetapan nomor urut beberapa waktu lalu. Keenam pasangan calon ini dinilai telah melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Enam pasangan kandidat yang bertarung di Pilkada Kerinci dinilai telah melanggar aturan yang ada. Pasalnya, semua pasangan kandidat telah melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan kepada harian ini kemarin (11/08). “Semua kandidat melanggar aturan, karena sudah melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan,” tegasnya.

Menurutnya, masa untuk kampanye sudah ditetapkan yakni selama 14 hari ditambah tiga hari masa tenang sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

“Tapi di Kerinci sekarang, para kandidat sudah melakukan kampanye terselubung. Turun ke desa-desa dan mengumpulkan masyarakat, alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho, sticker terpasang dimana-mana. Yang dilakukan kandidat ini sudah termasuk unsur kampanye,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya juga terkait dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon. Dimana, setiap kandidat mempunyai tim kampanye hingga tingkat desa.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 75 Ayat 7 berbunyi, tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Artinya tim kampanye untuk pemilu bupati dan wakil bupati sampai tingkat kecamatan, tidak ada ditingkat desa. Apapun itu namanya, apakah mau tim pemenangan atau tim sukses,” jelasnya.

“UU Nomor 32 Tahun 2004 itu mengakomondir tim kampanye, di luar sebutan tim kampanye tdk diperbolehkan apapun bentuknya. Bahkan juga kandidat mendirikan posko-posko pemenangan di desa-desa, seharusnya itu tidak boleh,” sambungnya.

Untuk itu, Bawaslu Provinsi Jambi menginstruksikan kepada Panwaslu Kerinci untuk berkoordinasi dengan KPU, pemerintah daerah, pihak kepolisian dan tim dari masing-masing calon untuk melakukan penertiban.

“Ini demi rasa keadilan bagi pasangan calon dan kebersihan, keindahan, estiteka dan juga rasa aman bagi masyarakat Kerinci. Kalau tidak ditertibkan, kita khawatir ini akan menjadi benih konflik di Kerinci,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images