iklan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, Hamid Jufri, segera diuji publik. Uji publik ini akan kemungkinan dilakukan pada awal September mendatang. "Setelah pembahasan selesai kita langsung uji publik, paling lambat awal September dilaksanakan," kata Hamid kepada sejumlah wartawan kemarin (12/8).

Untuk uji public, kata Hamid pihaknya akan mengundang sejumlah unsur terkait. Diantaranya pakar tata ruang, akademisi, tokoh masyarakat serta camat dan lurah. Dijelaskannya, dalam uji publik nantinya semua pasal-pasal yang sudah disusun oleh Pansus akan disampaikan ke publik untuk diminta tanggapannya.

Apabila banyak tanggapan dari publik dan bertentangan dengan yang sudah disusun Pansus maka akan ada perubahan terhadap pasal-pasal yang dimaksud. "Namanya juga uji public. Kita (pansus, red) minta masukan dan koreksi dari public. Bila masukannya bagus dan objektif akan kita ikuti," sebutnya.

Menurutnya, hingga saat ini, dari 130 pasal hanya tinggal 14 pasal yang belum dibahas. "Sekali atau dua kali pembahasan lagi selesai," tukasnya.

Disebutkannya, yang belum dibahas hanya mengenai ayat penutup serta pencocokan antara struktur ruang dan pola ruang. Perda RTRW nantinya akan berlaku untuk 20 tahun hingga tahun 2033 mendatang.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images