KERINCI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci telah menetapkan dua zona wilayah kampanye bagi masing-masing pasangan calon bupati dan waki bupati Kerinci.
Zona satu meliputi daerah Gunung Raya, Batang Merangin, Keliling Danau, Danau Kerinci dan Sitinjau Laut. Sedangkan zona dua terdiri dari daerah Air Hangat Timur, Depati VII, Air Hangat, Air Hangat Barat, Siulak, Siulak Mukai, Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh.
Anggota KPU Kerinci, Sulaiman usai rapat penentuan zona kampanye mengatakan, setiap kandidat mendapatkan dua kali jatah kampanye, satu kali di zona satu dan satu kali di zona dua. “Setiap kandidat juga dapat kesempatan satu kali untuk rapat umum akbar,” katanya.
Dalam rapat kemarin, pasangan Dasra-Mardin memilih kampanye di zona satu, di Lapangan Merpati Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut. Kemudian di zona dua di Lapangan M 10, Kecamatan Kayu Aro dan rapat umum akbar di Dermaga Danau Kerinci, Kecamatan Sanggaran Agung.
Kemudian pasangan Adirozal-Zainal Abidin memilih kampanye di zona satu, yakni di Lapangan Semerap, Kecamatan Keliling Danau, kemudian di zona dua di Lapangan Pasar Senen, Siulak dan rapat umum akbar di Lapangan M 10 Kecamatan Kayu Aro.
Pasangan Murasman-Zubir Dahlan memilih kampanye di zona satu di Dermaga Danau Kerinci, Sanggaran Agung, kemudian di zona dua di Lapangan M 10, Kecamatan Kayu Aro dan rapat umum akbar di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai.
Sementara itu pasangan Sukman-Sartoni memilih kampanye di zona satu di Lapangan Muara Sedan Jujun, Kecamatan Keliling Danau, kemudian di zona dua di Lapangan M 10 Kecamatan Kayu Aro dan rapat umum akbar di Lapangan Bintang Tiga Belui.
Pasangan Mohd Rahman-Nopantri memilih kampanye di zona satu di dermaga Danau Kerinci, Sanggaran Agung, kemudian di zona dua di Lapangan Pugu Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat dan rapat umum akbar di Lapangan Merpati Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut.
Selanjutnya pasangan Irmanto-Idrus akan kampanye di zona satu, di Lapangan Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, kemudian di zona dua di Lapangan, Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur dan rapat umum akbar di Lapangan PTPN VI, Kayu Aro.
“Kesepakatan dirapat tidak boleh kampanye tertutup, ini agar tidak saling mencurigai antar tim,” ujar Sulaiman.
Kampanye ini dilakukan selama 14 hari, dari tanggal 22 Agustus hingga 4 September. “21 Agustus KPU akan sosialisasi cara pencoblosan dan penandatanganan kesepakatan damai antar kandidat,” tandasnya.
Sementara itu daerah yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye adalah jalan protokol, fasilitas umum, seperti rumah ibadah, sekolah. “Karena di Kerinci tidak ada jalan protokol, maka disemua jalan dibolehkan, tapi jangan mengganggu jalan,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres