iklan
Kinerja Panwaslu Kerinci dinilai kurang maksimal. Sebab, saat ini banyak sekali baliho pasangan calon yang bertebaran diseluruh Kabupaten Kerinci, padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.

Seperti di Desa Bungo Tanjung, Sitinjau Laut misalnya, banyak terpasangan baliho pasangan calon dengan berbagai macam ukuran. Demikian juga di Koto Iman, Danau Kerinci dan Sulak serta hampir merata diberbagai daerah lainnya di Kerinci.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengakui masih kurang maksimalkan kinerja Panwaslu tersebut. “Memang kinerja Panwaslu kurang maksimal, hampir rata-rata di Kerinci masih banyak terpasangn baliho pasangan calon,” akunya.

Karena kurang maksimalnya kinerja Panwaslu tersebut, membuat Bawaslu Provinsi Jambi memberikan perhatian lebih untuk daerah ini.

“Makanya kita focus di Kerinci untuk memberikan arahan dan bimbingan tentang apa yang harus dilakukan. Kita harapkan Pilkada Kerinci berjalan kondusif, selain itu pimpinan Bawaslu juga akan turun ke Kerinci,” ujarnya.

Selain karena kurang maksimalnya kinerja Panwaslu yang berjumlah tiga orang tersebut, menurutnya juga kurangnya respon masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada.

“Masyarakat juga kurang maksimal, kalau ada laporan masyarakat masih banyak yang belum tahu kemana harus melapor. Ada laporan yang seharusnya ke Panwaslu, tapi dilaporkan kepolisi,” tukasnya.

Ditambahkannya, selama Pilkada berlangsung Panwaslu baru sekali memberikan teguran kepada pasangan calon terkait pelanggaran tersebut, namun tidak diindahkan.

“Panwaslu pernah sekali memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Tapi sekarang kita sudah koordinasi dan menyampaikan hal-hal yang dilarang dengan pihak kepolisian, pemkab dan pihak terkait lainnya. Kalau masih ada yang melakukan hal dilarang, Panwaslu akan tindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kerinci, Livia saat dikonfirmasih menyatakan, pihaknya sudah bekerja maksimal. “Kita sudah bekerja semaksimal mungkin, kita akan surati lagi KPU dan pasangan calon. Sejauh ini sudah ada beberapa baliho yang dilarang yang kita tindaklanjuti. Sekarang belum boleh memasang baliho,” tukasnya.

Mengenai pelanggaran, disebutkannya yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan itu KPU. “Yang punya kewenangan KPU, Panwaslu hanya koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Disinggung soal tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, menurutnya seperti tempat ibadah, pasilitas pemerintah dan tempat umum lainnya. “Kalau jalan protocol di Kerinci tidak ada,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images