iklan
MUARABULIAN, Siswa dan siswi di Kabupaten Batanghari telah menjalankan masa liburan panjang kenaikan kelas dan libur hari raya idul fitri 1434 H. Libur ini akan berangkir 18 Agustus mendatang. Artinya, 19 Agustus mendatang, seluruh siswa termasuk guru harus telah melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Batanghari, Hadramin Nida menegaskan hal itu. Dia mengatakan, libur siswa dan guru telah berlangsung selama 23 hari. "Tanggal 19 Agustus kegiatan belajar mengajar wajib dimulai," tegasnya.

Menurut Hadramin Nida, pelaksanaan libur panjang hari raya Idul Fitri hampir selalu ada tiap tahunnya. "Pelaksanaan libur sekolah itu mulai 21 Juli sampai 19 Agustus, Jadi total liburnya kurang lebih selama 1 Bulan," ujarnya.

Untuk itu, di hari pertama dimulainya kegiatan belajar mengajar, Kadis PDK mengharapkan kepada pelaku pendidikan di Kabupaten Batanghari, mulai dari siswa, guru dan kepala sekolah sudah kembali melakukan aktivitasnya seperti biasa. Dan jam masuk sekolah pun kembali normal, "Kita mengingat waktu libur yang diberikan cukup panjang. jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah hari libur," ujarnya.

Namun jika masih ada siswa yang tidak masuk sekolah saat hari pertama tanpa alasan yang jelas, maka sekolah harus memberikan sanksi. "Siswa Yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas akan kita beri teguran, dan yang memberi teguran nantinya sesuai dengan sekolah masing-masing," katanya.

Sanksi yang diberikan bukan berlaku untuk anak murid saja, tetapi juga diberlakukan kepada guru-guru disekolah masing-masing. Sanksi yang diberikan kepada guru sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Untuk guru diharapkan jangan menambah hari libur. Absensi sekolah akan dicek satu persatu ditiap sekolah, Jika ketahuan membolos kerja maka guru tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai aturan," tegasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images