iklan
MUARA BUNGO. Pemerintah menetapkan usia 16 tahun sudah harus melakukan perekaman data KTP Elektronik (e-KTP). Untuk mempermudah bagi warga yang sudah memasuki usia tersebut untuk merekam data e-KTP, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) akan mendatangi seluruh perguruan tinggi dan seluruh sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) untuk melakukan perekaman.

Hal ini diungkapkan oleh kepala dinas Dukcapil Bungo, H. Jusri Ramli ketika dijumpai harian ini belum lama ini. "Iya, usia 16 tahun sudah bisa merekam data e-KTP," ungkap Jusri Ramli.

"Setelah lebaran ini kita akan menjalani seluruh kampus dan SLTA untuk melakukan perekaman data bagi yang sudah memasuki usia tersebut," sambungnya.

Dijelaskannya, percepatan perekaman data tersebut  agar pada usia 17 tahun akan datang, bagi yang sudah merekam data pada usai 16 saat ini bisa memperoleh e-KTP itu dari dinas Dukcapil. Dan hal itu juga katanya merupakan intruksi dari pemerintah pusat.

"Saat ini memang mereka usianya 16 tahun, tapi kan tahun 2014 akan datang usia mereka sudah 17 tahun, jadi sudah bisa memiliki KTP," paparnya lagi.

Setelah menjalani seluruh kampus dan SLTA, Dukcapil katanya juga telah menargetkan melakukan jemput bola ke dusun-dusun untuk melakukan perekaman data e-KTP. "Seluruh dusun maupun kelurahan akan kita sisir mencari yang sudah harus merekam data tapi belum dilakukan," jelas Jusri lagi.

Sebelumnya, kata Jusri, Dukcapil terlebih dahulu akan membuat Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Dukcapil untuk mendekatkan jangkauan pelaksanaan perekaman data. "Nantinya kita akan buatkan UPTD agar pelayanannya lebih dekat," tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images