Sidang gugatan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah di PTUN Jambi yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB kemarin batal dilaksanakan.
Pasalnya, pihak Ami Taher-Suhaimi Surah sebagai penggugat tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Sementara yang hadir hanya para komisioner KPU Kerinci sebagai tergugat bersama kuasa hukumnya, Maiful Effendi.
“Sidang hari ini (kemarin, red) baru pemeriksaan tahap awal, tapi karena penggugat tidak hadir maka sidang ditunda pekan depan, 21 Agustus pukul 09.00 WIB,” ujar Divisi Hukum KPU Kerinci, Faisal Amri kepada wartawan kemarin (14/08).
Bahkan ditambahkan Faisal, panitera PTUN juga telah menghubungi penggugat melalui telepon dan juga pesan singkat, namun tidak ada jawaban kenapa mereka tidak hadir.
Soal materi gugatan, diakuinya pada pemeriksaan tahap awal ini sudah diberitahu, bahwa yang menjadi materi gugatan yaitu permasalahan tidak diloloskannya pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kerinci.
“Ini berdasarkan hasil verifikasi faktual. Itu inti gugatannya, kami akan siapkan bahan-bahannya seperti berita acara pleno penetapan pasangan calon, hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang tidak meloloskan Ami-Suhaimi sebagai calon perorangan dan berkas lainnya. Kita sudah siap, untuk lebih jelasnya kita dengar pada sidang pekan depan,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum penggugat, Idris Yasin mengaku pihaknya sedang berada di DKPP untuk melengkapi berkas laporannya.
“Bukannya kami sengaja tidak hadir di PTUN, tapi kebetulan kami sedang berada di DKPP melengkapi berkas. Sidang pekan depan kami akan hadir,” akunya.
Mengenai gugatan ke DKPP, menurutnya tinggal menunggu panggilan sidang. “Mungkin dalam dua atau tiga hari lagi sudah ada panggilan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kerinci, Sulaiman mengatakan, pihaknya juga siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke DKPP. “Kita siap, kalau ada panggilan ke DKPP kita akan datang. Karena kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
sumber: jambi ekspres