KERINCI, Bawaslu Provinsi Jambi menginstruksikan kepada setiap pasangan calon untuk membongkar posko pemenangan yang ada di desa-desa di Kerinci.
Pasalnya, hal ini yang bolehkan dalam Undang-Undang (UU) 32 Pasal 75 ayat 7 Tahun 2004 adalah posko tim sukses untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengatakan, posko-posko pemenangan yang ada ditingkat desa ini telah melanggar aturan dan bisa menimbulkan bibit-bibit konflik.
“Pada prinsipnya posko-posko ditiap desa itu tidak boleh, yang boleh itu posko tim di kabupaten dan kecamatan. Kita akan anjurkan tim untuk membongkar posko di desa. Kalau tidak akan kita beri sanksi,” tegasnya.
Demikian juga dengan alat peraga kampanye pasangan calon, seperti spanduk, baliho dan billboard diminta untuk ditertibkan. Karena saat ini belum memasukan masa kampanye.
“Yang boleh memasang baliho itu dalam masa kampanye selama 14 hari, sekarang belum boleh. Untuk baliho ini kita himbau untuk ditertibkan,” imbaunya.
Jika nanti setelah dikeluarkannya himbauan masih ada kandidat yang melanggar, maka melalui Panwaslu Kerinci, akan berkoordinasi dan menyurati KPU Kerinci, untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
”Kita tidak punya wewenang mengambil tindakan. Nanti setelah menyurati KPU Kerinci, mereka yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan petugas lainnya untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres