iklan BARANG BUKTI : Barang bukti berupa kayu bulian olahan yang diamankan dari pelaku pembalakan hutan
BARANG BUKTI : Barang bukti berupa kayu bulian olahan yang diamankan dari pelaku pembalakan hutan
MUARABULIAN, Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Senin (12/8), berhasil mengamankan Kusriono alias Ion (36), Warga RT 06, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, yang diduga melakukan pembalakan di Kawasan Hutan Tahura Senami.

Kabid pengamanan dishut batanghari, Afrizal, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin mengatakan, bahwa polisi menetapkan Kusrioni sebagai tersangka kasus pembalakan tersebut.
“Polisi Dinas Kehutanan kemarin berhasil mengamankan Kusriono,” ujar Afrizal, Rabu (14/8) kemarin.

“Petugas polhut berhasil memergoki Kusriono yang sedang membawa 9 keping kayu Bulian olahan berbagai ukuran dari kawasan Tahura. Melihat gelagat yang mencurigakan terhadap Kusriono yang disaat ditanya petugas, serta jawaban yang berbelit-belit, akhirnya petugas berinisiatif untuk menahan dan membawa kusriono ke kantor Dishut untuk dimintai keterangan,” tambah Afrizal.

Bahwa berdasarkan hasil keterangan Kusriono setelah dilakukan penyidikan, Kusriono mengaku itu baru pertama kalinya melakukan hal tersebut.

“Sejumlah 9 batang kayu bulian olahan, dan satu unit motor yamaha VZR yang tanpa nomor polisi, saat ini telah diamankan di Dishut Batanghari untuk dijadikan barang bukti, sedangkan tersangka (Kusriono) telah dititipkan dipolres Batanghari untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,”tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images