iklan
Usaha dan pengelolaan sarang burung walet yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Hal ini berlaku kepada semua usaha sarang burung walet yang berada di luar zonase yang ada.

“Sejak menjadi Kepala BLH, saya belum ada mengeluarkan izin. Dari akhir Januari 2011 yang lalu,’’ tegas Kepala BLH Kota Jambi, M. Ihsan kepada sejumlah wartawan kemarin.

Usaha sarang burung walet yang saat ini diizinkan adalah yang barada dalam lingkup zonase. Sesuai dengan perwal No 44 tahun 2009, di Kota Jambi hanya ada delapan kelurahan yang masuk zonase usaha walet. Kelurahan tersebut adalah Payo Selincah, Sijenjang, Kasang, Kasang Jaya, Ekajaya, Talang Bakung, Bagan Pete dan Kenali Asam Bawah.

Sementara itu, usaha sarang burung walet yang sekarang masih beroperasi berkemungkinan masih memakai izin yang lama dan masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis maka tidak akan diperpanjang lagi. “Kalau diperpanjang, berarti itu keliru dan menyalahi aturan, harus dicabut,” tegasnya.

Lantas apakah sarang walet yang saat ini masih beroperasi di luar zonasi yang diizinkan bisa dikatakan ilegal? Dirinya mengatakan bisa jadi masih berstatus resmi atau legal. Karena masih menggunakan izin yang lama. “Mungkin masih menggunakan izin lama dan masih berlaku,” sebutnya.

Jika ada rumah walet baru yang beroperasi di tengah kota, atau diluar zonasi, dianggap illegal? Dia menjelaskan tentunya berdasarkan zonasi. “Karena yang berhak mengeluarkan izin untuk rumah walet itu adalah dari BLH dan terntunya mengacu pada zonasi tertentu,” tegasnya.

Hingga saat ini, perngurusan izin rumah walet masih berada di BLH bukan di Kantor Palayan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Di KPTSP, pengusaha walet hanya perlu mengurusi izin HO. “Izin walet masih ada di kita, belum diserahkan ke PTSP, jadi masih kita yang mengurusinya. Ke PTSP hanya HO-nya saja,” ujar Ikhsan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images