iklan
Setelah kasus eskalasi Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manaf mencuat beberapa waktu lalu, kini masalah eskalasi kembali membelit Kota Jambi. Kali ini persoalannya, yakni eskalasi pembangunan pasar induk.

Berbeda halnya dengan eskalasi RSU Abdul Manaf, yang menuntut Pemkot untuk membayar sebanyak Rp 29 Miliar (M). Eskalasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pasar induk, meminta Pemkot untuk membayar sebanyak Rp 4 M.

Kabag Hukum Setda Kota Jambi Edriansyah mengatakan, pengajuan eskalasi ke MA itu dilakukan pihak yang sama dengan pengajuan eskalasi RSU Abdul Manaf. Pengajunya yakni pihak PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC). "Eskalasi pasar induk ini baru dinaikkan pihak ketiga ke MA. Eskalasi di Pasar induk sama halnya dengan RSU Abdul Manaf masalah pembangunan," kata Edriansyah.

"Kasusnya sama, mereka merasa tidak sesuai dengan ongkos pembangunan yang dikatakannya mahal. Jadi mereka menuntut Rp 4 M," tambahnya.

Terkait eskalasi pasar induk itu sendiri, dia mengatakan, Pemkot akan segera mengajukan kasasi. "Kita Akan ajukan kasasi secepatnya untuk pasar induk ini. Sekarang kita sedang siapkan berkasnya," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo yang dikonfirmasi kemarin (16/8), belum mengetahui dengan pasti masalah eskalasi pasar induk tersebut. "Yang saya tahu pasti itu (RSU Abdul Manaf, red). Pasar induk belum ada perkembangannya," jelasnya.

Lalu ditanya bagaimana dengan persoalan pembangunan gedung perpustakaan Kota Jambi? Daru juga mengatakan hal yang sama. Dirinya tidak mengetahui hal tersebut. "Belum tahu, akan tetapi kita tidak akan menyerah," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images