Data nama yang tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan (HP) untuk Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU masih bermasalah.
Permasalahan ini berdasarkan hasil kroscek Bawaslu di beberapa titik yang ada lima kabupaten/kota di Provinsi Jambi yakni Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Indikasinya, ditemukan nama-nama yang tercantum dua kali atau nama ganda serta beberapa nama sudah berpindah alamat tapi masih terdata di TPS lama. Juga ada nama pemilih yang belum cukup umur dan sudah meninggal tetapi masih ada dalam DPSHP.
“Hasilnya semuanya masih bermasalah. Baik itu data double dan temuan lain. Satu kabupaten kami datang di dua kecamatan. Satu kecamatan kami masuk ke satu desa atau kelurahan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarno kepada wartawan kemarin.
Ia mencontohkan, di Desa Tebing, Tanjab Barat ditemukan banyak pemilih ganda. “Pemilih dari 1 sampai 100 double. Lalu dinomor berikutnya juga masih ditemukan yang ganda. Ada juga data mentah yang masuk di DPSHP bukan yang dikerjakan Pantarlih,” sebutnya.
Bahkan menurutnya saat ditanyakan kepada penyelenggara, seperti PPK yang tidak tahu. Karena PPS langsung mengantar datanya ke KPU.
Mengenai pemilih di Lembah Masurai, Merangin yang mayoritas pendatang dari Sumsel dan Bengkulu, dakuinya ada potensi pemilih hingga 20 ribu. Termasuk daerah perbatasan dan daerah yang ada kawasan industrinya, apakah karyawannya terdaftar atau tidak.
Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengapresiasi adanya temuan Bawaslu tersebut. Namun ia berharap agar temuan tersebut disampaikan secara tertulis kepada KPU agar bisa ditindaklanjuti.
“Ini agar kita bisa mengoreksi dan mengevalusi data-data yang ditemukan itu. Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan data itu secara tertulis, malahan setelah muncul dimedia baru kita tahu. Misalnya ditemukan di TPS, sebutkan TPS mana saja, agar kita bisa langsung meninjaklanjutinya,” ujarnya.
Mengenai adanya data DPS dan DPSHP yang sama, Sanusi mengaku hal itu bisa saja terjadi. Salah satunya karena DPS yang sudah diumumkan memang sudah data yang valid.
“Kemudian data DPSHP sendiri sudah mengalami pengurangan akibat dihapusnya data yang meninggal dunia atau pemilih di bawah umur. Ada juga yang bertambah karena adanya pemilih baru, sebelumnya tidak masuk ke DPS dan masuk kategori pemilih baru ketika dimasukkan ke DPSHP,” sebutnya.
Dikatakannya, DPSHP yang telah diumumkan saat ini juga akan mengalami perubahan saat ditetapkannya DPT nantinya. “Bisa saja ada pengurangan maupun penambahan. Kalau ada yang ganda kita hapus, ini masih dalam proses. Makanya kita berharap masyarakat untuk proaktif melihat DPSHP yang tengah diumumkan ini,” katanya.
Soal pemilih ganda di Desa Tebing, Tanjab Barat, KPU juga langsung meminta konfirmasi kepada KPU Tanjab Barat. “Kita sudah cek sama-sama. Ternyata yang double di DPS. Yang DPSHP tidak ditemukan data ganda seperti yang ditemukan Bawaslu,” paparnya.
Sedangkan mengenai pendatang di Lembah Masurai Merangin, akan tetap didata. Data sementara ada sekitar 6.000 pemilih dan yang belum masuk sekitar 1.000 pemilih.
“Untuk ini tidak perlu administrasi kependudukan, kewajiban penyelenggara kita data dulu baru kita kroscek dengan daerah asal, kalau terdaftar di daerah asal kita coret. Ini sama seperti SAD, banyak juga yang belum masuk administrasi kependudukan, tapi itu hak konstitusional sebagai warga Negara,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres