iklan
MUARABULIAN, Para kades serta perangkat desa dalam wilayah Batanghari harus bersabar untuk menerima kenaikan insentif gaji mereka yang telah disahkan Pemkab Batanghari yang terhitung 1 Agustus gaji kades serta perangkat desa dinaikkan oleh pemerintah.

‘’Namun untuk pembayaran kenaikan gaji saat ini belum bisa dibayarkan, karena Perda APBD-P Batanghari masih dalam pembahasan di Provinsi Jambi. Tinggal menunggu pengesahan dari provinsi,’’ ujar Kepala BPMPD Batanghari, Apani Saharuddin ketika dikonfirmasikan via seluler kemarin.

Dikatakannya, untuk APBD sudah disahkan provinsi namun belum final, disamping itu nomor Perda APBD-P belum ada, sebab untuk pembuatan RAPBDes harus ada petunjuk dan nomor Perdanya. ‘’Saat ini nomor Perda belum tahu. Nantikan setelah selesai direvisi baru Perda kita jalan dan gaji kades serta perangkat bisa bisa dibayar,’’ katanya.

Menurutnya, meskipun pemerintah sudah menaikkan gaji kades terhitung 1 Agustus 2013 ini, namun gaji perangkat desa dan kades belum bisa dibayar dan gaji mereka akan dibayar per triwulan.

‘’Untuk pembayaran gaji kades sendiri nantinya pihak desa membuat RAPBDes, sesuai dengan petunjuk yang ada. Dan bagi kades yang cepat menyelesaikan RAPBDes dan mengusulkannya maka mereka yang akan menerima lebih cepat,’’ tandasnya.

Untuk diketahui Pemkab Batanghari telah menaikkan gaji kades terhitung 1 Agustus 2013 dan telah disahkan DPRD Batanghari dalam APBD-P.

Kenaikan gaji kades dan perangkat desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kades dan perangkat desa sebab kades dan perangkat desa adalah ujung tombak pembanguna di desa. Selain itu dengan dinaiknya gaji kades, sehingga tidak ada alasan kades untuk bermalasan jika ada undangan rapat di Pemkab Batanghari.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images