iklan
SAROLANGUN, Isu pemekaran yang sudah berguling di masyarakat Sarolangun kian gencar. Namun Camat Kecamatan Sarolangu, M Idrus, menegaskan pemekaran wilayah kecamatan, bukanlah urusan yang mudah. ‘’Untuk memenuhi persyaratannya saja sangat sulit sebagaimana yang diatur dalam PP No 19 dan harus sesuai dengan undang-undang,’’ ujarnya.

Untuk melakukan pemekaran, katanya, harus minimal memiliki desa sepuluh desa dan juga desa tersebut harus sudah berdiri minimal lima tahun. "Secara teknis, Kecamatan Sarolangun belum bisa dimekarkan. Karena baru memiliki 6 desa,’’ tegasnya.

Jika memang pelayanan terhadap beberapa desa yang tidak maksimal dari pemerintah, baru desa tersebut boleh mengusulkan pemekaran. "Pemekaran itu kan dilakukan untuk mempermudah pelayanan masyarakat serta mempermudah pembangunan," ujarnya.

Dikesempatan itu, Idrus berharap isu pemekaran Kecamatan Sarolangun tidak berkepnjangan, apalagi dengan suhu politik yang ada, masarakat jangna mudah terprovokasi. ‘’Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi,’’ harapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images