iklan RAMAI: Suasana di rutan Sungaipenuh saat pemberian remisi bagi tahanan 
dalam peringatan HUT RI ke 68, Sabtu (17/8) lalu. Terlihat Fauzi Siin 
(pakai kursi roda, red), mantan Bupati Kerinci yang merupakan warga 
binaan Rutan Sungaipenuh
RAMAI: Suasana di rutan Sungaipenuh saat pemberian remisi bagi tahanan dalam peringatan HUT RI ke 68, Sabtu (17/8) lalu. Terlihat Fauzi Siin (pakai kursi roda, red), mantan Bupati Kerinci yang merupakan warga binaan Rutan Sungaipenuh
SUNGAIPENUH, Sebanyak 57 orang narapidana (Napi) kasus narkotika di Rutan Sungaipenuh akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur. Pemindahan Napi kasus narkotika ini akan dilakukan setelah Lapas Narkotika Muara Sabak digunakan. 

Luhur Pambudi, Kepala Rutan Sungaipenuh mengatakan, besar kemungkinan Napi kasus narkotika di Rutan Sungaipenuh akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak. Menurutnya saat ini warga binaan pemasyarakatan terbanyak di Rutan Sungaipenuh adalah warga binaan dari kasus narkotika. "Dari 133 orang isi Rutan, 57 orang atau 43,6 persen kasus narkotika," ujarnya.

Ditanya apakah ada Napi narkotika di Rutan Sungaipenuh yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah? Luhur mengatakan Napi narkotika di Rutan Sungaipenuh hukumannya kecil, sehingga tidak dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. "Kalau yang dipindahkan itu hukumannya besar dan nakal," ucapnya.

Bagaimana dengan Napi kasus korupsi, apakah ada yang akan dipindahkan ke Lapas khusus koruptor Sukamiskin, Bandung? Luhur juga mengatakan untuk memindahkan Napi kasus korupsi harus memiliki kriteria minimal hukuman 4 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 1 tahun. "Disini (Rutan Sungaipenuh,red) Napi kasus korupsi dibawah 4 tahun semua," ungkapnya.

Di Rutan Sungaipenuh saat ini terdapat 8 orang Napi kasus korupsi atau 6 persen dari jumlah Napi dan tahanan yang ada di Rutan Sungaipenuh. "Napi kasus korupsi 8 orang," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images