Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi meminta tim kuasa hukum pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah untuk memperbaiki berkas gugatan.
Karena sejumlah berkas gugatan dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI terhadap KPU Kerinci tersebut masih ada kekurangan, sidang belum bisa dilakukan.
“Kita diminta melengkapi berkas gugatan yang diajukan kemarin, kita diberikan waktu untuk merevisi kekurang-kekurangan. Karena ada hal-hal teknis yang perlu kita lengkapi lagi,” ujar Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Idris Yasin kepada sejumlah wartawan usai agenda pemeriksaan persiapan kemarin (21/08).
Mengenai materi gugatan, menurut Idris pihaknya menganggap dukungan untuk Ami-Suhaimi sudah mencukupi, tapi ada asumsi dihilangkan.
“Ini hal-hal yang prinsip, data-datanya yang ada pada kita tapi dinyatakan tidak cukup, ini yang kita persoalkan. Kalau hitungan kita, ada sekitar 4.000 lebih yang dianggap tidak sah, padahal menurut kita ini sah. Kalau 4.000 ini dianggap sah, maka Ami-Suhaimi memenuhi syarat dan bisa maju,” jelasnya.
“Yang dianggap sah itu ada 13.700, sementara syarat dukungan minimal sekitar 15.000. Jika 13.000 lebih ini ditambah 4.000, maka jumlah dukungan kita sudah ini melebihi syarat minimal,” sambung Idris.
Sedangkan untuk gugatan di DKPP, Idris belum bisa berkomentar banyak. “Sementara saya belum bisa memberikan komentar, kita sudah mengajukan permohonan dan sampai sekarang kita belum kontak. Yang jelas kita sudah memasukkan permohonan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Kerinci, Maiful Effendi mengatakan, dalam agenda pemeriksaan persiapan kemarin pihaknya menyerahkan surat kuasa dan kronologis.
“Baru nanti majelis memanggil kami untuk sidang. Sidang jadwal pada 29 Agustus,” katanya.
Kronologis yang diserahkan tersebut mulai dari tahapan awal Pilkada, pengumuman, pendaftaran, verifikasi faktual hingga pencoretan Ami-Suhaimi dari pencalonannya serta tahapan lainnya.
sumber: jambi ekspres