Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun meminta Pemkot Jambi menertibkan pemukiman warga yang berada di tengah Pasar Angsoduo.
Menurut Junedi di daerah pasar ataupun di Pasar Angsoduo tidak dibolehkan adanya pemukaman warga, karena hal tersebut menyalahi aturan.
“Kita minta pemkot untuk segera menertibkannya, itu (pemukiman, red) dalam area pasar menyalahi aturan,” kata Junedi kepada sejumlah waratwan kemarin (21/8).
Dia menambahkan, pemukiman tersebut seolah selama ini terindikasi adanya pembiaran, pasalanya pemukiman tersebut sudah ada sejak lama.
“Untuk kedepanya kita minta pemkot menertibkannya, dan juga kedepannya kita minta tidak akan adalagi pemukiman didaerah pasar tersebut,” jelasnya.
Terkait kejadian kebakaran yang terjadi di pasar angso duo yang melanda pemukiman tersebut, dia mengatkan, pemkot tetap boleh memberikan bantuan.
“Tapi jangan dibangun, itu sama saja pemerintah yang membiarkan adanya pemukiman yang tidak dibolehkan dalam area pasar tersebut,” sebutnya.
Walikota Jambi Bambang Priyanto, yang dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti masalah pemukiman tersebut.
Dan diakuinya, sesuai dengan aturan memang pemukiman tidak diboleh berada diarea Pasar ataupun Pasar Angso Duo khususnya, karena hal tersebut menyalahi aturan.
“Segera kita akan panggil Dinas Pasar untuk membahasnya, itu memang menyalahi aturan tidak boleh ada pemukiman didaerah pasar,” ujar Bambang kemarin (21/8).
Ditanyakan apakah akan ditertibkan pemukiman didaerah pasar tersebut? dia mengatakan, setelah memanggil Dinas Pasar, kemungkinan penertiban pemukiman di area pasar tersebut akan segera dilakukan.
“Ya, nanti kita akan tertibkan. Tidak boleh ada lagi pemukiman disana,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres