iklan
MUARASABAK, Adanya oknum petugas Kantor Samsat Tanjab Timur yang meminta bayaran diluar ketentuan kepada wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Langsung disikapi Bupati Tanjab Timur, Zumi Zola Zulkifli. ‘’Pembayaran pajak diluar ketentuan itu adalah illegal,’’ tandasnya.

Dikatakannya, kalaupun ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka harus ada dasar hukum yang mengikat. Tidak menaikan secara sepihak dan belum diketahui masyarakat.

"Apa dasar hukum naik, jangan sepihak dan harus dijelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum naik,’’ tegasnya.

Seperti diketahui, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu, mencoba untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat mengatakan telah terjadi pemungutan pajak kendaraan bermotor diluar ketentuan. Dia mengungkapkan, saat akan membayar dipintu masuk telah ada oknum petugas Samsat yang langsung menghampiri.

"Mau bayar apa, Pak? Langsung sama saya saja," ujar warga ini menirukan perkataan oknum petugas Samsat wanita ini yang bekerja di bagian penetapan pajak.

Selang sepuluh menit, lanjutnya, oknum petugas ini kembali datang menghampiri dan bila ingin diselesaikan pembayaran pajak, maka diharuskan membayar lebih dari ketentuan yang seharusnya. "Saya saja kaget kok bisa bayar segitu. Padahal tahun sebelumnya gak pernah segitu," keluhnya.

Oknum petugas Samsat wanita ini, lanjutnya meminta pembayaran pajak sebesar Rp 230 Ribu. Padahal tahun-tahun sebelumnya dia hanya membayar pajak kendaraan bermotor jenis roda dua sebesar Rp 195 Ribu. "Alasannya karena saya tidak membawa BPKB dan itu untuk biaya fotokopi dan lainnya," pungkas warga.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait