iklan
MUARATEBO,  Seluruh kendaraan angkutan, baik roda 4 maupun roda 6 dilarang parkir di sepanjang jalan lintas. Hal ini mengingat tengah dilakukan pelebaran jalan di pasar Sarinah, Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Larangan ini berlaku sejak 24 Agustus lalu. Pengawas Terminal dan Lalulintas Angkutan jalan (LLAJ) Kecamatan Rimbo Bujang, Amir Said mengungkapkan, himbauan ditujukan kepadapara sopir.

“Parkir dan membongkar muatan barang di Terminal baru Wirotho Agung. Ini dalam rangka untuk memperlancar arus lalulintas  dan pengerjaan  jalan lingkar pasar sarinah," katanya.

Sementara itu Camat Rimbo Bujang, Suparna,SE meminta masyarakat ikut membantu kelancaran pengerjaan jalan tersebut yang bakal rampung dalam 2 bulan ke depan.  "Kami minta dengan penuh kesadaran  kepada masyarakat yang belum membongkar lapak jualan di badan jalan, agar Segera membongkarnya," papar Camat

Hal senada, di sampaikan Kapolsek Rmbo Bujang AKP Ike Yulianto,SH,SIK. "Kami mendukung himbauan Dishubkominfo . Kenderaan roda 4 dan roda 6 parkir dan bongkar muat barang di Terminal baru, demi kelancaran pekerjaan proyek jalan lingkar Pasar Sarinah," sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images