Posko-posko pemenangan kandidat untuk Pilkada Kerinci banyak yang melanggar. Sesuai aturan, kandidat dilarang mendirikan posko pemenangan hingga tingkat desa.
Namun menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan, yang terjadi di Kerinci, semua kandidat melanggar aturan tersebut.
“Posko tiap desa masih ada juga. Contohnya di Desa Koto Majidin, Air Hangat, dari enam pasang kandidat yang maju, ada enam posko di sini. Bahkan dekat-dekat jaraknya, ini yang menjadi sumber konflik, seharusnya sampai ditingkat kecamatan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan kemarin (28/08).
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 75 Ayat 7 berbunyi, tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 itu mengakomondir tim kampanye, di luar sebutan tim kampanye tdk diperbolehkan apapun bentuknya. Bahkan juga kandidat mendirikan posko-posko pemenangan di desa-desa,” katanya.
Fauzan mengaku, Panwaslu Kerinci belum bisa mengambil tindakan karena zona larangan atribut kampanye belum ditetapkan. Panwaslu tidak ada dasar untuk melakukan tindakan termasuk untuk membersihkan atribut kampanye.
“Pembersihan atribut itu koordinasi antara KPU dengan Pemda. Kalau untuk eksekusi Panwaslu tidak bisa, Panwaslu hanya merekomendasikan ke KPU dan KPU yang menjatuhkan sanksi. Seharusnya Pemda juga harus pro aktiv,” akunya.
sumber: jambi ekspres