SAROLANGUN, Suku Anak Dalam (SAD) yang terdapat di Sarolangun bisa ikut mencoblos di Pemilu 2014 mendatang.
Untuk itu, KPU Sarolangun meminta kepada PPS dan Pantarlih untuk lebih cermat dalam mendata penduduk yang telah memiliki hak pilih, termasuk SAD tersebut.
Anggota KPU Sarolangun, Thoriq mengatakan dalam pendataan pemilih tersebut PPS maupun Pantarlih harus lebih aktif dan memahami apakah SAD tersebut benar-benar bermukim di desa yang bersangkutan atau sekedar bermukim sementara.
“Walaupun mereka tidak punya KTP ataupun KK, meraka wajib didata, dan hak mereka sama dengan masyarakat biasa,” katanya.
Dijelaskannya, di Sarolangun terdapat beberapa kecamatan terdapat SAD, seperti di Kecamatan Air Hitam terdapat di Desa Bukit Suban, Kecamatan Bathin VIII di Desa Pulau Lintang dan Kecamatan Cermin Nan Gedang di Desa Sekamis.
“Didesa Bukit Suban ada berkisar 150 mata pilih, Desa Pulau Lintang sekitar 50 pemilih, dan Sekamis belum ada gambaran, yang jelas di sana ada pemukiman SAD,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga berharap kepada masyarakat untuk tetap melapor pada penyelenggara jika belum masuk DPSHP. “Berdasarkan informasi, di Kecamatan Limun ada juga, tapi itu akan kita cari kebenarannya, jika betul akan kita masuk dalam DPT,” akunya.
sumber: jambi ekspres