iklan DILAPORKAN : Murasman dan Zubir Dahlan saat melakukan kampanye. Zubir 
Dahlan dilaporkan Gerindra ke Panwaslu karena dinilai diduga telah 
melakukan penghinaan terhadap partai tersebut.
DILAPORKAN : Murasman dan Zubir Dahlan saat melakukan kampanye. Zubir Dahlan dilaporkan Gerindra ke Panwaslu karena dinilai diduga telah melakukan penghinaan terhadap partai tersebut.
KERINCI, DPC Partai Gerindra Kerinci kemarin (30/08) melaporkan Zubir Dahlan, Cawabup yang berpasangan dengan Murasman ke Panwaslu.

Pasalnya, Zubir Dahlan diduga telah menghina Gerindra dengan membuang atribut partai besutan Prabowo Subianto tersebut berupa baju kaos saat kampanye di Bukit Tengah, Kamis (29/8) kemarin.

H Amiruddin, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kerinci mengatakan, pihaknya melapor karena keberatan dengan kejadian di Bukit Tengah tersebut. Dimana, saat orasi Zubir Dahlan yang memakai atribut Gerindra berupa kaos membuka bajunya dibantu oleh artis lalu baju itu dilempar. “Saat dilempar ada yang berteriak bakar. Baju tersebut lalu dirobek oleh massa,” katanya.

Di dalam orasinya Zubir Dahlan juga mengatakan, bahwa dirinya mengundurkan diri dari Gerindra. Padahal menurut Amiruddin, Zubir tidak lagi terdaftar sebagai kader Gerindra sejak tanggal 21 Agustus lalu. “Dia bukan anggota Gerindra hanya numpang jadi Caleg saja di Gerindra,” ujarnya.

Partai Gerindra keberatan dan tersinggung dengan penghinaan yang dilakukan oleh Zubir Dahlan. Apalagi sudah terjadi perusakan atribut partai. “Kita sudah lapor Panwascam dan ini kita lapor ke Panwaslu Kabupaten Kerinci,” sebutnya.

Saat melapor, pihaknya membawa bukti berupa rekaman video saat orasi Zubir Dahlan dan saat pelemparan baju Gerindra. “Kita juga sudah melaporkan ke DPD dan DPP Gerindra,” ucapnya.

Sementara itu, Eka Darma Asria, Korda Partai Gerindra Kerinci dan Sungaipenuh mengaku tidak terima tindakan tersebut. “Zubir adalah kader Republikan dan menumpang nyaleg di Gerindra, karena Republikan tidak lagi ikut Pemilu. Kita akan bawa masalah ini kejalur hukum,” tegasnya.

Ditambahkan, Muhammadiyah, Ketua Advokasi DPD Gerindra, menurutnya  Zubir bukan kader Gerindra. Zubir hanya numpang partai Gerindra untuk menjadi Caleg. “Tidak benar Zubir Dahlan kader Gerindra,” tambahnya.

Terhadap aksi buka baju dan lempar baju Gerindra oleh Zubir Dahlan, Gerindra menuding Zubir sudah melanggar pasal 86 junto Pasal 299 Ayat 1 UU No 8 2012 tentang Pemilu.

Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra juga mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan tindakan Zubir Dahlan dan akan membawa masalah tersebut kejalur hukum. “Kita sudah lapor Panwaslu,” tegasnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Herwandi mengatakan, pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, sebelum menetapkan apakah laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi atau pidana, maka akan dikaji terlebih dahulu bersama kepolisian dan kejaksaan. “Jika pelanggaran administrasi maka akan kita tindaklanjuti ke KPU, kalau pidana ke Polisi,” katanya.

Panwaslu juga akan memanggil Zubir Dahlan dan Partai Gerindra untuk klarifikasi. “Nanti ada klarifikasi, kita akan panggil keduanya,” sebutnya.

Sementara itu Zubir Dahlan belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi melalui handponenya, istrinya yang menjawab. “Bapak lagi keluar,” ucapnya singkat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images