iklan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran untuk Bidan sebagai pegawai tidak tetap. Pendaftaran akan mulai dibuka pada awal Oktober 2013.

"Mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi di dinas kesehatan setempat, sesuai dengan alokasi kebutuhan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Biro Kepegawaian Pattiselanno Roberth Johan dalam situs resmi Kemenkes.

Para Bidan PTT tersebut akan dikirimkan ke seluruh desa terpencil di seluruh provinsi di Indonesia. Kecuali, Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yigyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.

Dalam pengangkatan ini, Pemerintah tidak memungut biaya apapun dan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus nantinya. Setelah diterima, mereka akan menerima gaji sebesar Rp 1,7 juta dengan intensif sebesar Rp 1,7-2,7 juta.

Bidan PTT tahun ini akan dikenakan masa tugas selama tiga tahun. Berbeda dengan Bidan PTT pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya dua tahun penugasan dan maksimal dua kali masa kerja dari masa penugasan. Perekrutan Bidan PTT ini juga tidak menjamin yang bersangkutan akan langsung diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hingga saat ini, peraturan terkait hal tersebut masih terus digodok pemerintah bersama DPR RI.

Persyaratan yang diberikan oleh pihak Kemenkes antara lain yakni tidak terikat kontrak dengan instansi pemerintah maupun swasta, bersedia ditempatkan di desa dan tidak pindah lokasi penugasan. Untuk syarat lebih lanjut dapat langsung diakses ke situs resmi Kemenkes di https://ropeg-kemenkes.or.id/p engumuman/bidan_ptt_102013.pdf.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait