iklan
Warga yang kini bermukim di dalam kawasan Pasar Angso Duo sepertinya cukup sulit untuk direlokasi. Pasalnya, menurut keterangan Kepala Dinas Pasar Kota Jambi Duria Sunita, mereka sudah belasan tahun bermukim di tempat tersebut, bahkan sudah terdaftar di kelurahan.

‘’Sebenarnya mereka sudah terdaftar dikelurahan, jadi itu memang bangunan yang tidak terpakai belasan tahun yang lalu, akhirnya dihuni satu, dua, tiga dan empat dan selanjutnya," ungkap Duria.

Lalu bagaiman dengan permintaan dewan yang menyebutkan pemukiman tersebut tidak sesuai aturan dan minta untuk dipindahkan?  dia mengatakan, tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Bukan kami tidak tegas, kita kan mengeluarkan orang dan memindahkan orang tentu sebagai aparat pemerintah ataupun pelayan masyarakat tidak segampang itu, ada aturan nanti dan caranya," jelas Duria.

‘’Kami tidak pernah mengatakan itu pemukiman,  jadi bagi kami mereka berdagang disana. Jadi awalnya mereka itu ada yang jual minuman, makanan ringan dan jual sayuran," kata Duria.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images