Terkait surat keputusan Bupati Kerinci Murasman tentang pelarangan kegiatan Majelis Tafsir Al quran (MTA) yang dianggap aliran sesat di Kabupaten Kerinci, Tim Pengacara Muslim (TPM) Jakarta akan melakukan gugatan terkait SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Hal ini dikatakan oleh Angga Wijayanto salah seorang pengacara dari Tim Pengacara Muslim saat dikonfirmasi kemarin (1/9). “Gugatan tentang Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci tentang pelarangan kegiatan Majelis Tafsir Alquran, di Kabupaten Kerinci,” kata Angga.
Menurut Angga, gugatan tersebut akan mereka masukkan ke PTUN hari ini (2/9) bersama rekan-rekannya. “Kita dari Tim Pengacara Muslim berangkat dari Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB, sampai di Jambi kita langsung ke PTUN,” kata Angga.
Dikatakan Angga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Kerinci tidak sesuai prosedur dan bersifat sepihak. “Surat keputusan itu muncul tidak jelas, tidak melalui mekanisme yang ada, prosedurnya tidak jelas, hanya sepihak,” kata Angga
Menurut Angga, seharusnya sebelum mengeluarkan Surat Keputusan, Bupati Kerinci terlebih dahulu harus konfirmasi dengan MUI.
“Prosedur seharusnya, apabila itu aliran sesat, harus melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pusat dulu,”ungkapnya.
sumber: jambi ekspres