iklan
SENGETI, Meskipun memiliki beberapa tambang batubara, namun Pemkab Muarojambi tidak berencana untuk membuat peraturan mengenai angkutan batubara baik sekarang maupun kedepan.

Untuk sementara ini, peraturan gubernur Jambi tentang angkutan batubara yang akan dijadikan acuan. Karena, hanya penekanan terhadap pihak pengusaha tambang saja yang dilakukan, guna mematuhi aturan yang ada. ‘’Untuk peraturan bupati, tidak kita buat atau ajukan untuk dibuat," tutur Kadis ESDM Muarojambi, Firmansyah.

Jika untuk kegiatan angkutan, akunya, biasanya Pemkab Muarojambi melalui Dinas ESDM hanya akan melakukan kesepakatan antara masyarakat dan pengusaha. Sehingga tidak ada yang dirugikan.  ‘’Termasuk masalah angkutan yang menggunakan jalan umum. Dinas terkaitlah yang kemudian nantinya akan memantau kegiatan pengangkutan tersebut. Untuk jalan sendiri akan sulit dilakukan, karena tambang di muarojambi memiliki kalori yang rendah, dan jumlah yang tak banyak,’’ bebernya.

Dengan begitu, katanya, kurangnya mutu batubara harga batubara Muarojambi lebih rendah dari daerah lain dan pengusaha tambang tak akan mampu membuat jalan sendiri. ‘’Selain itu, yang menjadi permasalahan akan angkutan ini, bukan jenis angkutannya, tetapi bobot atau tonase. Sehingga yang perlu diperhatikan hanyalah tonase angkutannya saja,’’ imbuhnya.

Diinformasiaknnya, untuk batubara yang tengah beroperasi di Muarojambi, terdapat di Desa Baru. ‘’Untuk di Desa Nyogan masih dalam penelitian kadar batubara. Sedangkan di Kecamatan Sungai Gelam, telah memasuki masa reklamasi dan tambang sudah ditutup,’’ tandas Firman.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images