iklan
Gugatan Emil Peria terhadap KPU Kerinci ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Putusan gugatan dengan nomor perkara 15/G/2013/PTUN-JBI tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Irhamto dan Hakim Anggota M Ali dan Febby Fajrurrahman. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tidak terdapat kepentingan penggugat yang dirugikan, tidak ada korelasi dan relevansi terkait dengan objek gugatan.

“Gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima, maka permohonan penundaan Pilkada Kerinci ditolak,” ujarnya.

Jika tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim, penggugat dipersilahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. “Jika tidak puas dapat mengajukan banding ke PTTUN Medan,” katanya.

Sementara itu, Emil Peria kepada sejumlah wartawan mengaku akan mengajukan banding ke PTUN Medan dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan melakukan upaya banding, mungkin PTUN ini melihat kepentingan pribadi. Tapi saya lebih melihat ini kepada kepentingan public. Juga tidak dibedah secara substansi persoalannya,” akunya.

Kuasa Hukum KPU Kerinci, Maiful Effendi kepada sejumlah wartawan mengaku sejak awal sudah yakin pihaknya bisa memenangkan perkara tersebut.

“Hakim sudah sependapat dengan kami, dari awal kami mengajukan eksepsi bahwa Emil Peria sebagai penggugat tidak mempunyai legal standing atau persona standi in yudicio. Penggugat tidak punya kepentingan,” tuturnya.

Pihaknya melihat tidak konsistennya penggugat ini. Dimana, awalnya penggugat mempermasalahkan tentang perubahan jadwal, kemudian juga mempermasalahkan SK 02 Tahun 2013 tertanggal 04 Maret tentang pembentukan dan pengangkatan PPK. “Sehinga hakim menilai gugatan penggugat kabur,” katanya.

Disinggung soal rencana penggugat untuk mengajukan banding ke PTTUN Medan, pihaknya sebagai tergugat juga siap. “Silahkan kita siap,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images