Terkait keluarnya SK Bupati Kerinci tentang penghentian kegiatan majelis tafsir Alquran di kabupaten Kerinci sejak tanggal 11 Juni 2013, Majelis Tafsir Alquran menggugat Bupati Kerinci terkait keluarnya SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kemarin (2/9).
Majelis Tafsir Alquran merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Bupati Kerinci tersebut. “Kerugian kita, berhentinya dakwah MTA itu sendiri, dan beredar isu ajaran sesat dan sebagainya, ini berdampak psikologis, sangat merugikan secara psikologis dan moril,” kata Angga Wijayanto salah seorang pengacara dari Tim Pengacara Muslim saat dikonfirmasi kemarin (2/9).
Dikatakan Angga, SK yang dikeluarkan Bupati Kerinci sangat tidak prosedural, dan sepihak. “Karena SK yang dikeluarkan Bupati Kerinci tidak sesuai prosedur, dan hanya berdasar rapat, satu kali rapat, maka dari itu hari ini (kemarin. Red) kita lakukan gugatan tentang Surat Keputusan Bupati Kerinci tentang penghentian kegiatan MTA di Kabupaten Kerinci tersebut,” kata Angga.
Ditambahkan Angga, pihak MTA sendiri telah mendatangi bupati kerinci pasca dikeluarkannya SK tersebut, untuk menjelaskan apa itu MTA. “Setelah pertemuan tersebut kita coba untuk bertemu Bupati, kita menjelaskan apa itu MTA, tetap saja mereka ngotot pada SK tersebut, bahkan mereka bilang bila tidak setuju dengan SK ini silahkan ke upaya Hukum,” Tambah Angga
Menurut Angga, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Hari ini kita daftar gugatan, terhadap SK Bupati itu, nanti kita tunggu dari PTUN kapan untuk panggilan sidang,” pungkas Angga.
Asraf, Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kerinci mengatakan, seharusnya MTA menggugat Pemkab Kerinci di PTUN paling lama 40 hari setelah SK Bupati keluar. "SK bupati keluar sudah lama, April lalu, berarti gugatan MTA kedaluarsa," ujarnya.
Namun, walaupun pihaknya dipanggil PTUN, maka pihaknya sudah siap menghadapi, karena ada bagian hukum dan pengacara daerah. "Kita siap menghadapi gugatan MTA," tegasnya.
sumber: jambi ekspres