iklan
MUARA TEBO, Hingga saat ini, sepertinya Pemerintah Kabupaten Tebo masih ‘nyaman’ membiarkan lima posisi strategis di pemerintahan Kabupaten Tebo dijabat pelaksana tugas (Peltu). Lima posisi itu diantaranya, Dinas Pasar, BPMPD, Inspektorat, Badan Penyuluhan dan Sekwan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo, Kamal Efendi ketika dikonfirmasi harian ini kemarin (2/9) mengatakan, hampir keseluruhan pejabat yang menjadi peltu itu telah bertugas selama 2 tahun. “Memang sudah lama, mungkin sudah hampir dua tahun. Itu tidak menjadi masalah, karena untuk jabatan Peltu tidak ditentukan batasan waktunya,” ujar Kamal.

Disebutkannya, pejabat yang menjabat peltu bisa saja menjadi pejabat definitif. Selama golongan mereka cukup untuk promosi kenaikan jabatan. Jika mereka sudah menjabat sebagai peltu selama dua tahun, maka sesuai aturan mereka bisa langsung diangkat menjadi pejabat definitif.

“Jika memang mereka sudah menjabat sebagai Peltu selama 2 tahun, mereka sudah memenuhi syarat untuk menjadi pejabat definitif. Tapi kebijakan tersebut tetap ada pada Kepala Daerah,” jelasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images