iklan
KPU meminta kepada partai politik dan para Caleg untuk menertibkan sendiri atribut kampanye yang melanggar aturan dalam kurun waktu satu bulan.

Hal ini setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye oleh KPU RI.

“KPU memberikan waktu satu bulan kepada partai politik dan para Caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Tapi ini berlakunya setelah adanya pengesahan dari Depkumham,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada Media ini kemarin (3/9).

Dikatakannya, jika nanti dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar baik milik partai politik maupun Caleg akan ditertibkan. Penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Maka pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut.

“Untuk penertibannya nanti itu Pemda, maka dalam waktu dekat ini kita akan koordinasi dengan Pemda,” katanya.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Selain itu, bagi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images