iklan
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kerinci yang diadukan oleh pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah kembali disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang lewat teleconference kemarin (3/9), pengadu menghadirkan tiga orang saksi yakni, Idil dari tim pemenangan, Rusdianto salah seorang Kades di Kerinci, dan seorang warga bernama Rafles di Mabes Polri. Sedangkan pihak teradu, yakni KPU Kerinci dihadiri oleh Mulfi, Faisal, Sulaiman, Rusdy Marsam, dan Nasrin mengikuti persidangan dari Rupatama Polda Jambi.

Dalam persidangan tersebut, bernama Idil menuding KPU membuat skenario untuk menggagalkan pasangan Ami-Suhaimi. “Kita telah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, tahapan telah kita penuhi, proses telah kita jalankan, ini jelas ada skenario untuk menggagalkan calon kami,” kata Idil dalam kesaksiannya.

Menurutnya, KTP yang mereka kumpulkan telah melebihi batas yang telah ditentukan. “Kita dapat 25.557 KTP terverifikasi, sedangkan minimal yang harus kita penuhi adalah 19.425,” tuturnya.

Idil juga menyebutkan, bahwa tidak mungkin dalam satu desa bisa ditemukan sampai ratusan dukungan KTP yang ganda. Pihaknya juga tidak diberitahu soal banyaknya dukungan ganda tersebut.

Selain itu, Rusdianto, mengaku, ia ada mengeluarkan surat keterangan kependudukan bagi warganya yang memberikan dukungan. “Ya, waktu saya masih menjabat manjadi Kepala Desa, saya ada mengeluarkan surat keterangan penduduk untuk warga saya yang memberikan dukungan terhadap pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah,” akunya.

Sementara itu, pihak KPU mempertanyakan kapasitas saksi bernama Idil karena selama ini tidak pernah berhubungan. “Selama ini kami berhubungan dengan Pak Yahya sebagai tim dari Ami Taher-Suhaimi Surah,” ujar salah seorang anggota KPU.

KPU Kerinci menyebut setelah dilakukan verifikasi, KTP dukungan untuk pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah yang memenuhi syarat hanya 13.047, dari 17.155 yang dikumpulkan oleh pasangan tersebut, kekurangan sebanyak 2.814 KTP dukungan. Pada tahap perbaikan, pihak Ami Taher-Suhaimi Surah kembali menyerahkan sebanyak 8.482 KTP dukungan. Setelah dilakukan perbaikan, dari 8.482 KTP dukungan tersebut yang memenuhi syarat hanya 1.721.

“KPU menemukan tandatangan penduduk tidak sama dengan yang di KTP sebanyak 500 lebih. Yang 5.959 dukungan memang ada dilampiri keterangan kades, tapi semuanya foto copy, tidak asli tanda tangan kepala desa,” tambahnya.

Sementara itu, terkait adanya verifikasi KTP yang dilakukan oleh KPUD Kerinci, salah seorang anggota majelis hakim, Nelson Simanjuntak, menanyakan apakah pihak PPK tidak bekerja dengan baik, seharusnya PPK yang memverifikasi dukungan tersebut sebelum diserahkan kepada KPU, namun kemudian dianulir oleh KPU.

Pihak KPU Kerinci sempat tidak bisa memberikan penjelasan terkait pertanyakan anggota majelis hakim tersebut. Sejumlah jawaban yang diberikan KPU tidak memuaskan anggota majelis hakim tersebut. Kemudian, ketua majelis hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini, meminta pihak KPU untuk menyerahkan bukti-bukti atau sanggahan pada sidang berikutnya.

Ditambahkan Faisal Amri, pada sidang yang akan datang pihaknya akan membawa saksi-saksi. “Nanti kita hadirkan juga saksi dari Kepala Desa, jumlahnya kita akan rapat koordinasi dulu,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images