iklan
MERANGIN, Dinsosnakertrans Merangin berencana mengajukan usulan untuk dibuatnya Perda yang mengatur tentang mekanisme tenaga kerja asing yang ada di Merangin. Hal tersebut sesuai rencana akan di ajukan pada pembahasan Ranperda Merangin tahun 2014 mendatang.

‘’Gagasan ini sangat beralasan. Pasalnya selama ini, diketahui cukup banyak tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Merangin, namun pihak Pemkab tidak mendapatkan retribusi apa apa dari kewajiban yang harus dipenuhi tenaga kerja asing,’’ sebut Kadis Ssosnakertrans Merangin, Sardaini.

Saat ini, katanya,  memang hanya tercatat ada satu orang tenaga kerja asing yang bekerja di Merangin, yakni di perusahaan sawit yang ada di wilayah Pamenang, ‘’Namun sebelumnya seperti ketika PT PSM masih beroperasi, cukup banyak tercatat tenaga kerja asing di Merangin ini,’’ terangnya.

Kontribusi dari tenaga kerja asing yang menurutnya menjadi pemasukan atau asset bagi Merangin, diantaranya administrasi pengurusan ataupun perpanjangan ITKA (Izin Tenaga Kerja Asing). ‘’Selama ini pengurusan dan perpanjangan ITKA ini di handle langsung Pemprov Jambi,’’ tandasnya.

sumber : jambi ekspres

Berita Terkait



add images