iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang gugatan pasangan Cabup dan Cawabup, Ami Taher dan Suhaimi kemarin memecat lima komisioner KPU Kabupaten Kerinci. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang secara langsung menyebabkan hilangnya hak konstitusional seseorang.

Kelima komisioner yang dipecat adalah ketua KPU Kerinci Mulfi beserta empat anggota Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, dan Nasrin.  Dalam amar putusan, hakim DKPP, memutuskan mengabulkan permohonan Pengadu sebagian dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu sampai lima. Keputusan ini kemarin dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ida Budhiarti di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/9).

Pokok perkara kasus ini adalah dicoretnya Pengadu, pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah sebagai calon peserta Pilkada Kerinci 2013. Para teradu berdalil keputusan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dukungan perseorangan yang dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, majelis sidang berpendapat lain. Menurut Ida, Pengadu terbukti telah memenuhi syarat dukungan perseorangan. Karena itu, keputusan Teradu dinyatakan tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu, lanjut Ida, sikap Teradu yang tidak pernah menghadiri sidang DKPP juga menjadi hal memberatkan. Absennya pengadu telah menghambat proses persidangan dan menunjukan tidak adanya niat untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat.

“Yang memberatkan juga, Pengadu mempersulit komunikasi dengan KPU Provinsi terkait penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.

Keputusan DKPP ini memang tidak dibarengi dengan pengembalian hak konstitusional Pengadu. Pasangan calon Ami Taher-Suhaimi Surah tetap tidak bisa menjadi peserta Pilkada Kerinci 2013.

“Dengan alasan demi kepentingan umum DKPP tidak bisa memerintahkan perubahan pasangan calon peserta pemilu,” kata anggota majelis sidang, Ida Budhiarti.

Sekedar diketahui, pemungutan suara Pilkada Kerinci akan berlangsung besok. Hal ini yang membuat tidak dimungkinkannya melakukan perubahan peserta.

Sementara untuk selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Kerinci.

“Keempat memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan ketua majelis, Jimly Asshiddiqie meminta pihak Pengadu untuk memaklumi keputusan ini. Menurutnya, sikap Teradu yang tidak pernah hadir dalam persidangan menyebabkan DKPP tidak bisa mengambil keputusan lebih cepat.

“Ini karena Teradu yang mengulur-ngulur. Tapi sebenarnya masih ada peluang tapi bukan di sini tempatnya,” kata Ketua DKPP itu.

Ditemui setelah persidangan, kuasa Pengadu Octavianus Rizwa mengaku kecewa dengan putusan ini. Menurutnya, tujuan utama pihaknya mengadukan kasus ini adalah demi dikembalikan hak-hak konstitusional Pengadu.

“Tapi seperti dikatakan majelis masih ada peluang. Kami akan terus berusaha,” ungkapnya
Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi SY sendiri mengatakan akan secepatnya akan melakukan pleno dan menerbitkan SK pemberhentian kelima komisioner tersebut. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkab Kerinci, pihak keamanan dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.

Kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi juga sudah mengetahui perihal pemecatan kelima anggota KPU Kerinci. “Kami berharap KPU Provinsi Jambi dapat melaksanakan sisa tahapan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Bawaslu juga akan mengawal keputusan DKPP tersebut serta mengawasi proses tahapan Pilkada Kerinci. 

“Kita akan mengawal dan mengawasi hasil putusan DKPP. Kita pastikan KPU Kerinci tidak lagi mengerjakan tahapan Pilkada. Kita juga minta KPU Provinsi konsiten dalam melaksanakan Pilkada Kerinci,” katanya.

Ami Taher saat dikonfirmasi melalui telepon Jum'at (6/9) kemarin mengatakan, DKPP sudah mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan pihaknya dan menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner KPU Kerinci dengan sanksi pemecatan tetap sebagai anggota KPU Kerinci, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang secara langsung menyebabkan hilangnya hak konstitusional seseorang."Putusannya pukul 16.00 tadi. Pihak KPU Provinsi Jambi hadir, ada M Sanusi, Fitri Habi dan satu orang lagi saya lupa namanya," ujarnya. 

Menurutnya, keputusan DKPP akan dieksekusi oleh KPU Provinsi Jambi. "Anggota KPU Kabupaten Kerinci tidak boleh menyelenggarakan Pemilukada Kerinci. Pemilukada Kerinci diambil alih KPU Provinsi," ujarnya. 

Apakah Pemilukada akan ditunda atau dilanjutkan, Ami Taher menyebutkan itu kewenangan KPU Provinsi Jambi, karena KPU Provinsi yang mengambil alih Pilkada Kerinci. "Tergantung kesiapan KPU Provinsi Jambi lagi," ucapnya. 

Terpisah, Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Idris Yasin menyatakan, meski DKPP telah memecat kelima komisioner KPU yang telah terbukti melanggar kode etik tersebut, namun pihaknya masih tetap dirugikan. Karena Ami-Suhaimi tetap tidak diakomodir sebagai peserta pesta demokrasi tersebut.

“Putusan DKPP mengabulkan pengaduan kita, tapi tidak sepenuhnya. Memang tidak mungkin lagi memasukkan Ami Taher-Suhaimi Surah, tetapi sudah diakui hak konstitusionalnya dilanggar. Artinya Pilkada Kerinci cacat hukum,” sebutnya.

Disinggung soal langkah berikutnya, Idris mengaku masih membicarakan hal tersebut bersama Ami-Suhaimi. “Apakah ini diselesaikan keranah hokum atau tidak, kita lihat nanti. Ini masih dibicarakan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images