iklan
SENGETI, Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Muarojambi dipertanyakan masyarakat. Pasalnya masyarakat menilai ada pihak yang pilih kasih saat penerbitan surat tersebut.

Pilih kasih yang dimaksud ialah jika yang mengurus SKSKB adalah pengusahan yang memiliki modal besar maka akan dipermudah namun jika masyarakat biasa terkesan dipersulit, terlebih penerbitan SKSKB ini juga rawan penyalaggunaan karena dibuat UPTD yang berada di setiap kecamatan.

Menurut sumber media ini dilapangan dalam pengurusan SKSKB ini kebanyakan petugas langsung mengeluarkan saja dilapangan, memang dalam teknisnya banyak persyratan yang harus dipenuhi namun pada kenyataannya hanya sebagian saja yang melalui resmi selebihnya dibantu.

‘’Kami berharap petugas dilapangan tidak pilih kasih dalam membantu warga kenapa yang berduit dibantu sementara masyarakat dipersulit, memang agar tidak ilegal kami harus mengurus surat ini agar tidak ada masalah dilapangan,’’ ungkap salah eorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kadishutbun Muarojambi, Drs Budhi Hartono, melalui staf bidang pengusahaan hutan, Frans Dasil, mengakui dinasnya masih mengeluarkan perizinan pengangkutan kayu yakni SKSKB, namun dalam pengeluarannya ada bebearapa syarat yang dipenuhi sehingga tidak serta merta dokumen itu dikeluarkan, diakuinya juga petugas membuat surat itu dilapangan dengan menggunakan mesin tik karena tidak ada alat yang lebih canggih selain mesin tik.

‘’Namun dalam pengeluaran SKSKB tidak ada pungutan biaya alias gratis sehingga saat pengusaha mengurus surat itu terlebih dahulu melengkapi persyaratannya agar tidak ada kendala dilapangan,’’ katanya.

Dikatakannya dalam pembuatannya itu mereka langsung kepada petugas dilapangan dan tidak menutup kemungkinan adanya petugas lapangan yang nakal, sehingga terlalu gampang mendapatkan surat tersebut.

‘’Kami tidak bisa memantau semua kegiatan yang dilakukan dilapangan mengenai pengeluaran surat itu tapi dalam tahun ini sudah banyak yang dikeluarkan namun sesuai dengan syarat yang diajukan dengan membayar kenegara setelah itu baru surat dikeluarkan,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images